Rabu, 22 April 2026

Banding Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dikabulkan, Ini Kata Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat angkat suara soal putusan PTTUN yang mengabulkan banding Pemprov Jabar dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
SENGKETA LAHAN - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan keterangan soal kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang dikabulkan PTTUN, ketika menghadiri puncak acara milad ke 120 pontren Suralaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (5/9/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat angkat suara soal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan banding Pemprov Jabar dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Hal ini dikatakan ketika menghadiri puncak rangkaian milad ke 120 pontren Suryalaya di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (5/9/2025).

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan putusan tersebut menjadi hadiah terbaik khususnya anak-anak SMAN 1 Bandung.

Bahkan ia menegaskan, PTTUN sudah sesuai dengan mengabulkan putusan dan menjadi hal yang patut disyukuri.

"Saya ucapkan terima kasih, itu adalah hadiah terbaik bagi anak-anak SMA Negeri 1 Bandung," ungkap Dedi Mulyadi ketika ditemui seusai berziarah ke makam keluarga besar pontren Suryalaya, Minggu (5/9/2025).

Baca juga: Guru SMAN 1 Bandung Hilang: Ternyata Seorang PPPK, Sekolah Sudah Lapor ke Disdik

Baca juga: Masalah Kekurangan Meja dan Kursi Siswa Baru di SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan Anggota Dewan

Ia meyakini yang namanya aset negara tentunya tidak boleh dijadikan kepentingan apapun, apalagi sampai menggugat.

"Bagi masyarakat Jabar dan kita meyakini bahwa aset negara tidak boleh menggugat oleh siapapun demi kepentingan apapun," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding Pemprov Jabar dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung pada Kamis (4/9/2025).

Dalam amar putusannya nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat.

Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tingkat pertama otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu pun, menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sah sebagai pemegang hak atas lahan yang kini ditempati SMAN 1 Bandung, sekaligus memperkuat status hukum tanah sekolah SMAN 1 Bandung. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved