Ramadhan 2025
Segera Qadha Puasa Sebelum Ramadhan Tiba, Ini Hukum, Konsekuensi, dan Denda jika tak Dilaksanakan
Segera Qadha Puasa Sebelum Ramadhan Tiba, Ini, Hukum, Konsekuensi, dan Denda jika tak Dilaksanakan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Di luar kategori “memiliki kesempatan” adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.
Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.
Alasan seperti ini tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya.
Sebab, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang, sebelum dilunasi.
Baca juga: Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Lakukan Qadha Puasa, Berikut Niat dan Tata Caranya
Konsekuensi Menunda Utang Puasa sampai Ramadhan Berikutnya
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam. Karena puasa hukumnya wajib, bila tidak orang melakukannya, maka harus mengganti aatu mengqadhanya. Qadha puasa harus dilakukan sebelum menemui bulan Ramadan berikutnya. Lalu, bagaimana jika orang sengaja atau lupa tidak mengganti sampai menemui Ramadan tahun berikutnya?
- Konsekuensi Sengaja Tidak Mengganti Puasa
Jika orang yang memiliki utang puasa tidak segera mengganti puasanya hingga menemui Ramadan berikutnya, dia akan mendapatkan dosa dan wajib membayar satu mud (kurang lebih 7 ons) bahan makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Landasan hukumnya adalah ada enam orang sahabat yang memberikan fatwa demikian dan tidak diketahui adanya seorang pun yang mengingkarinya.
Konsekuensi ini akan terus berlanjut tergantung berapa jumlah Ramadan yang dia temui.
Untuk memahaminya, simak contoh berikut.
Nur memiliki utang puasa sebanyak lima hari pada Ramadan tahun 2022. Karena menunda-nunda akhirnya dia lupa mengganti puasanya sampai menemui Ramadan tahun 2023. Konsekuensinya ia berdosa karena menundanya, dan selain wajib mengqadhanya ia juga wajib membayar fidyah satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Totalnya jadi lima mud.
Jika Nur tidak kunjung mengganti puasanya dan belum membayar lima mud hingga menemui Ramadan tahun 2024, maka selain bertambah dosa dan wajib mengqadhanya, ia wajib membayar 10 mud (lima mud dari Ramadan tahun 2023 dan lima mud dari Ramadan 2024).
- Konsekuensi bagi Orang yang Berhalangan
Berbeda dengan keterangan di atas.
Bagi orang yang berhalangan karena lupa, sakit, atau musafir, untuk mengganti puasa hingga menemui Ramadan berikutnya, ia tidak mendapatkan dosa dan kewajiban membayar satu mud per harinya. Singkatnya, ia hanya wajib mengqadha puasanya.
Denda Menunda Utang Puasa
kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
WaLlahu A'lam
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.