Ramadhan 2025

Segera Qadha Puasa Sebelum Ramadhan Tiba, Ini Hukum, Konsekuensi, dan Denda jika tak Dilaksanakan

Segera Qadha Puasa Sebelum Ramadhan Tiba, Ini, Hukum, Konsekuensi, dan Denda jika tak Dilaksanakan

|
TribunPriangan.com
BAYAR HUTANG PUASA - Konsekuensinya dan Denda Menunda Bayar Hutang Puasa. Ilustrasi note ganti puasa yang terlewat di bulan Ramadhan. (TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Ramadhan 1446 Hijriah/2025 tinggal menghitung hari. Itu artinya, bagi Anda yang masih memiliki utang puasa, maka segera bayar/qada.

Berdasarkan kalender Hijriah yang telah dirilis Kemenag, bulan Ramadan diprediksi jatuh pada Maret 2025.

Umat Muslim diperkirakan bisa memulai puasa pada 1 Maret 2025 yang bertepatan dengan 1 Ramadan 1446 H.

Adapun saat ini masih berlangsung bulan Sya'ban.

Baca juga: Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Berikut Kalender Puasa Lengkap dengan Doa Harian selama Sebulan

Sya’ban sendiri merupakan bulan yang terletak di antara Rajab dan Ramadhan, yakni setelah Rajab dan sebelum Ramadhan.

Bulan tersebut menjadi patokan berakhirnya waktu untuk menqqadha (mengganti) puasa wajib (Ramadhan).

Pasalnya, kemungkin masih ada di antara kita yang belum selesai membayar utang (qadha) puasa Ramadhan tahun sebelumnya.

Ini menjadi alarm bagi siapa saja yang merasa pernah meninggalkan rukun Islam ke 4 tersebut sengaja maupun tidak.

Pasalnya terdapat beberapa konsekuensi dan denda yang perlu diperhatikan seorang muslim yang bersangkutan.

Baca juga: Jangan Terlewat! Ini Tanggal Mulai Puasa Nisfu Syaban 2025 Lengkap dengan Amalannya

Lantas apa saja ketentuannya?

Hukum, Konsekuensi, dan Denda yang Harus Dibayar Ketika Telat Bayar Hutang Puasa

Puasa Ramadhan hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat, orang-orang yang boleh membatalkan puasanya atau tidak berpuasa, tetap wajib mengqadha setelah bulan Ramadhan

Di antaranya adalah orang yang sedang sakit dan ibu yang sedang hamil atau menyusui. 

Lalu bagaimana hukumnya bila qadha puasa Ramadhan tahun lalu belum selesai, sementara Ramadhan akan segera tiba? 

Baca juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2025, Berikut Niat dan Amalan-amalan yang Dianjurkan Diamalkan

Dilansir dari NU Online, orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil, dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, mendapat beban tambahan. 

Mereka wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.  

Di luar kategori “memiliki kesempatan” adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. 

Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. 

Alasan seperti ini tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. 

Sebab, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang, sebelum dilunasi.

Baca juga: Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Lakukan Qadha Puasa, Berikut Niat dan Tata Caranya

Konsekuensi Menunda Utang Puasa sampai Ramadhan Berikutnya

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam. Karena puasa hukumnya wajib, bila tidak orang melakukannya, maka harus mengganti aatu mengqadhanya. Qadha puasa harus dilakukan sebelum menemui bulan Ramadan berikutnya.  Lalu, bagaimana jika orang sengaja atau lupa tidak mengganti sampai menemui Ramadan tahun berikutnya?

  • Konsekuensi Sengaja Tidak Mengganti Puasa

Jika orang yang memiliki utang puasa tidak segera mengganti puasanya hingga menemui Ramadan berikutnya, dia akan mendapatkan dosa dan wajib membayar satu mud (kurang lebih 7 ons) bahan makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan.

Landasan hukumnya adalah ada enam orang sahabat yang memberikan fatwa demikian dan tidak diketahui adanya seorang pun yang mengingkarinya.

Konsekuensi ini akan  terus berlanjut tergantung berapa jumlah Ramadan yang dia temui. 

Untuk memahaminya, simak contoh berikut.

Nur memiliki utang puasa sebanyak lima hari pada Ramadan tahun 2022. Karena menunda-nunda akhirnya dia lupa mengganti puasanya sampai menemui Ramadan tahun 2023. Konsekuensinya ia berdosa karena menundanya, dan selain wajib mengqadhanya ia juga wajib membayar fidyah satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Totalnya jadi lima mud.

Jika Nur tidak kunjung mengganti puasanya dan belum membayar lima mud hingga menemui Ramadan tahun 2024, maka selain bertambah dosa dan wajib mengqadhanya, ia  wajib membayar 10 mud (lima mud dari Ramadan tahun 2023 dan lima mud dari Ramadan 2024).

  • Konsekuensi bagi Orang yang Berhalangan

Berbeda dengan keterangan di atas. 

Bagi orang yang berhalangan karena lupa, sakit, atau musafir, untuk mengganti puasa hingga menemui Ramadan berikutnya, ia tidak mendapatkan dosa dan kewajiban membayar satu mud per harinya. Singkatnya, ia hanya wajib mengqadha puasanya.

Denda Menunda Utang Puasa

kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

 Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

WaLlahu A'lam

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved