CPNS 2025
Hari Ini Jadwal Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Catat Ini Tahap Lanjutannya
Kabar Penting, Hari Ini Jadwal Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Catat Ini Tahap Lanjutannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, tahap penting pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan segera berakhir.
Dimana seperti jadwal perpanjangan waktu Pengisian DRH ini, akan berakhir pada 22 September 2025 hari ini.
Itu artinya peserta yang lulus nanti akan melanjutkan pada tahap lanjutan dari seleksi nasional setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini.
Lantas ada tahapan apa lagi setelah Pengisian DRH berakhir bagi peserta yang dinyatakan lulus?
Tahap Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.
Baca juga: Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu 2025
Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Adapun tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.
Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:
1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.
Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.
Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.
2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pengisian-DRH-PPPK-Paruh-Waktu-2025-Diperpanjang-Sampai-22-September.jpg)