16 Kesalahan Pengendara Ini Bakal Ditilang saat Operasi Lodaya, Berikut Denda dan Cara Bayarnya
16 Kesalahan Pengendara yang Bakal Ditilang Saat Operasi Lodaya, Lengkap Denda dan Cara Bayarnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) tengah menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 yang dimulai pada Senin, 10 Februari 2025 sampai dengan Senin, 23 Februari 2025, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @satlantaspangandaran, Operasi Lodaya 2025 akan menargetkan tiga sasaran utama, yakni Kendaraan bus dengan klakson telolet Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) Kendaraan pelat hitam yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (travel gelap).
Selain itu dijelaskan juga, keselamatan berkendara dan berlalu lintas harus dilaksanakan dan oleh pengguna kendaraan di jalan raya.
Baca juga: 544 Sepeda Motor di Pangandaran Kena Tilang Manual Selama Januari-November 2024
Pengguna jalan raya lainnya juga dipastikan akan mendapat sanksi jika melanggar peraturan.
Adapun terdapat sedikitnya 16 saaran khusus pelaksanaan operasai Patuh Lodaya, diantaranya:
- Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
- Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
- Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) - Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Mekanisme Tilang Elektronik / ETLE
Melansir dari TribunJabar.id, untuk tilang elektronik maka penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Baca juga: 25 Titik Rawan Razia Terbaru Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Nomor 18 Lokasi Rawan Tilang
Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
Besaran Denda Tilang
Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250
4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu
tilang
tilang online
tilang manual
Tilang e-TLE
Lodaya
Besaran Denda Tilang
Kesalahan Pengendara yang Ditilang
Cara Bayar Denda Tilang
| Tilang Manual di Pangandaran, Polisi Lalu Lintas Sita 811 Sepeda Motor |
|
|---|
| Operasi Patuh Lodaya 2023 di Tasikmalaya Gunakan Tilang Elektronik, Dilakukan dengan Sistem Mobile |
|
|---|
| Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Dilaksanakan dengan Razia Gabungan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Satlantas-Polresta-Bandung-kembali-menerapkan-tilang-manual-di-Soreang.jpg)