Selasa, 12 Mei 2026

16 Kesalahan Pengendara Ini Bakal Ditilang saat Operasi Lodaya, Berikut Denda dan Cara Bayarnya

16 Kesalahan Pengendara yang Bakal Ditilang Saat Operasi Lodaya, Lengkap Denda dan Cara Bayarnya

Tayang:
kompas.com
TILANG OPERASI LODAYA - Kesalahan, Denda, dan Cara Bayar Tilang Saat Operasi Lodaya. Foto: Tilang Manual Satlantas Polresta Bandung di Soreang (Dok: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) tengah menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 yang dimulai pada Senin, 10 Februari 2025 sampai dengan Senin, 23 Februari 2025, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @satlantaspangandaran, Operasi Lodaya 2025 akan menargetkan tiga sasaran utama, yakni Kendaraan bus dengan klakson telolet Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) Kendaraan pelat hitam yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (travel gelap).

Selain itu dijelaskan juga, keselamatan berkendara dan berlalu lintas harus dilaksanakan dan oleh pengguna kendaraan di jalan raya.

Baca juga: 544 Sepeda Motor di Pangandaran Kena Tilang Manual Selama Januari-November 2024

Pengguna jalan raya lainnya juga dipastikan akan mendapat sanksi jika melanggar peraturan.

Adapun terdapat sedikitnya 16 saaran khusus pelaksanaan operasai Patuh Lodaya, diantaranya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara 
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
  3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
  4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
  5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
  6. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
  7. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
  10. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
  11. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  13. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda 
    Nomor Kendaraan (STNK)
  15. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  16. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik 

Mekanisme Tilang Elektronik / ETLE

Melansir dari TribunJabar.id, untuk tilang elektronik maka penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Baca juga: 25 Titik Rawan Razia Terbaru Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Nomor 18 Lokasi Rawan Tilang

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Besaran Denda Tilang

Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved