Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Dilaksanakan dengan Razia Gabungan, Ini Alasannya
Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Dilaksanakan dengan Razia Gabungan, Ini Alasannya
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai hari ini, Kamis (1/6/2023).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna, mengungkapkan, pelaksanaan tilang manual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak dilakukan dengan razia gabungan.
"Penindakan tilang (manual) ini akan berjalan secara mobile (red: berkeliling), karena menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Tilang Manual akan Diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya 1 Juni 2023, Ini 13 Sasaran Pelanggaran
Hal tersebut dikarenakan mengingat, lanjut Abdhi, ETLE mobile dan ETLE statis juga rencananya akan tetap diberlakukan.
“Untuk petugas yang menindak pelanggaran (tilang manual) ini, yaitu petugas yang sudah memiliki uji kompetensi, dalam hal ini sertifikasi penindakan pelanggaran dan sudah mengikuti uji kompetensi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar. Kami sudah memberikan ban lengan warna biru di tangan kiri dengan tulisan DAKGAR,” jelasnya.
DAKGAR sendiri merupakan kepanjangan dari Penindakan Pelanggaran.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan tilang manual, yaitu (pelanggaran yang) sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan ataupun yang kasat mata,” tambah Abdhi.
Terdapat 13 pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang manual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Tilang E-TLE Berlaku 2023, Simak Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkap Abdhi.
"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.
Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.