Minggu, 26 April 2026

544 Sepeda Motor di Pangandaran Kena Tilang Manual Selama Januari-November 2024

Hasil penindakan tersebut digelar Satlantas Polres Pangandaran mulai dari Januari hingga November 2024.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Ratusan kendaraan sepeda motor yang diamankan Polisi Lalu Lintas Polres Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar mencatat sebanyak 544 kendaraan sepeda motor pelanggar lalu lintas hasil operasi penindakan tilang secara manual.

Hasil penindakan tersebut digelar Satlantas Polres Pangandaran mulai dari Januari hingga November 2024.

"Penindakan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi, seperti STNK maupun SIM serta pelanggaran aturan lalu lintas lainnya," ujar Kapolres Pangandaran melalui Kasat Lantas AKP Asep Nugraha melalui WhatsApp, Minggu (17/11/2024) siang.

Penindakan dilakukan dalam operasi terpadu bersama stakeholder yang digelar di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Baca juga: Pemotor di Pangandaran Tabrak Bemper Belakang Truk yang Mogok saat Dinihari, Begini Keterangan Saksi

"Jumlah kendaraan yang ditindak selama 11 bulan ini menunjukkan angka tertinggi pada bulan Juni dengan 69 kendaraan," katanya.

Sementara seluruh barang bukti yang sudah diamankan telah terdokumentasi dan dilaporkan kepada jajaran Polda Jabar untuk evaluasi dan langkah hukum lebih lanjut.  

Dengan hasil penindakan ini, Sat Lantas Polres Pangandaran berharap ke depan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan tertib. 

"Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Dengan menaati aturan lalu lintas, kita tak hanya menjaga diri sendiri tapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan lainnya," ucap Asep. 

Dia turut mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved