Selasa, 12 Mei 2026

Tilang Manual di Pangandaran, Polisi Lalu Lintas Sita 811 Sepeda Motor

Sebelum-sebelumnya, Ia mengaku tidak melaksanakan penindakan secara manual tapi melakukan tindakan secara elektronik.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Padna
Sat Lantas Polres Pangandaran memberhentikan pengendara sepeda motor, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha menyebut dalam dua minggu ini ada sebanyak 811 kendaraan bermotor yang disita.

811 kendaraan yang disita Sat Lantas Polres Pangandaran tersebut hasil penindakan pada pelanggaran secara tilang manual.

Kendaraan-kendaraan yang disita banyak yang tidak menggunakan plat nomor dan ada juga yang menggunakan plat nomor atau masa berlaku TNKB-nya sudah habis. 

"Itu yang kita lakukan penertiban. Ada 811 kendaraan yang disita hasil penertiban dalam dua Minggu ini," ujar Asep kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (10/10/2014) pagi.

Sebelum-sebelumnya, Ia mengaku tidak melaksanakan penindakan secara manual tapi melakukan tindakan secara elektronik.

"Namun hasilnya ketika dilaksanakan tilang ETLE, data kendaraannya tidak ada," katanya.

Hal tersebut mungkin karena plat nomornya palsu dan ada juga kendaraan yang tidak menggunakan TNKB. "Makanya, kita laksanakan tilang secara manual," ucap Asep.

Karena di daerah pinggiran di Kabupaten Pangandaran seperti di wilayah Kecamatan Padaherang, Mangunjaya dan Kalipucang banyak sekali kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan TNKB.

Setahun ke belakang, pihaknya pun sudah lakukan imbauan baik ke sekolah - sekolah maupun tempat lainnya. 

"Tapi, dampaknya masih kurang. Maka kita lakukan secara massif dan secara humanis. Terutama, di jam-jam masuk dan keluar anak sekolah. Tapi tentu sebelumnya kita lakukan imbauan dahulu ke sekolah - sekolah," ujarnya. 

Baca juga: Kasatlantas Polres Pangandaran Imbau Pelajar di Bawah Umur Tak Kendarai Motor

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved