Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar

Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Ilustrasi tilang manual 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tilang manual diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, yakni Kabupaten Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (1/6/2023).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, mengatakan, besaran denda tilang manual di wilayah hukum Polres Tasikmalaya disesuaikan dengan pasal yang dilanggar oleh pengendara.

“Besaran denda tilang di Kabupaten Tasikmalaya yang dibebankan kepada pelanggar lalu lintas akan disesuaikan dengan pasal yang dilanggar. Nanti (besaran dendanya) ditentukan dari Kejaksaan dan Pengadilan, apakah maksimal atau tidak,” terang Abdhi kepada TribunPriangan.com pada Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Untung Rugi Tilang Elektronik Menurut Warga Ciamis

“Dendanya bisa maksimal juga. Jadi kisaran besaran ini bukan angka yang pasti, bisa lebih besar atau kecil," lanjutnya.

Terdapat 13 pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang manual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” jelas Abdhi.

"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.

Baca juga: Berlaku 2023, Ini Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE yang Wajib Diketahui Pengendara

Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.

Sementara sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.

“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved