Operasi Patuh Lodaya 2023

Operasi Patuh Lodaya 2023 di Tasikmalaya Gunakan Tilang Elektronik, Dilakukan dengan Sistem Mobile

Operasi Patuh Lodaya 2023 sudah dimulai sejak Senin (10/7/2023) kemarin.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Ilustrasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Tasikmalaya 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 selama dua pekan ke depan.

Operasi Patuh Lodaya 2023 sudah dimulai sejak Senin (10/7/2023) kemarin.

Operasi ini dilakukan dengan sistem mobile atau berkeliling, sehingga tidak stasioner atau tidak dilakukan di satu tempat.

Operasi Patuh Lodaya 2023 juga menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: 4 Koramil di Kodim 0612/Tasikmalaya Dapat Bantuan Fin Komodo dari Pangdam III/Siliwangi

Baca juga: Warga Sering Demo Terkait Jalan Rusak, Ada Berapa Kilometer Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya?

"Operasi ini kami laksanakan untuk menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas dan ditekankan sosialisasi serta edukasinya. Operasi ini juga dilakukan tidak menetap di satu titik," jelasnya.

Terkait cara penindakan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna menuturkan, bahwa petugas akan menggunakan sistem hunting.

"Jadi, petugas melakukan hunting pelanggar, kemudian menggunakan aplikasi ETLE Mobile jika ditemukan pelanggaran," tuturnya.

Abdhi menambahkan, bahwa sasaran ETLE ini yakni kendaraan yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengemudi di luar batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, tidak mengenakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang untuk kendaraan roda dua.

"Untuk kendaraan sendiri, yang akan ditindak, yakni kendaraan yang kelebihan kapasitas, plat Nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan kendaraan yang tidak layak jalan. Sedangkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat Operasi Patuh Lodaya itu di antaranya; lokasi rawan kecelakaan, rawan macet, dan rawan pelanggaran lalu lintas," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved