Gaji PNS 2025
Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya
Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah belum lama ini, mengabarkan skema baru terkait perarutan dan syarat penerimaan tunjangan sertifikasi tenaga pengajar per 2025.
Program ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Aturan tersebut dikhususkan bagi mereka yang telah mengantongi sertifikat pendidik sebelumnya.
Hal ini dihadirkan sebagai inovasi baru yang bertujuan untuk mempermudah pencairan tunjangan profesi guru mulai tahun 2025.
Selain itu juga untuk mengurangi mengurangi beban administratif yang selama ini sering menjadi kendala bagi para guru dalam memperoleh hak mereka.
Baca juga: Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025 Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Abdul Mukti ini, adalah penghapusan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat pencairan tunjangan.
Sebagai gantinya, berbagai aktivitas yang berkontribusi terhadap dunia pendidikan kini dapat dikonversi menjadi jam mengajar.
Dengan demikian, para guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain hanya untuk memenuhi syarat administratif.
Lantas apa saja kegiatan penggantinya?
Skema Pengganti Tunjangan Sertifikasi 2025
Dalam kebijakan baru ini, terdapat beberapa jenis kegiatan yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar, di antaranya:
- Mengajar Sesuai dengan Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diampu
Para guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya, tetapi tidak lagi terbebani dengan batasan minimal 24 jam tatap muka.
Baca juga: Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tembus Rp 7 Juta
- Bimbingan dan Konseling
Guru yang bertugas memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa dapat memasukkan kegiatan ini sebagai bagian dari beban mengajar mereka.
Pelatihan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Keikutsertaan dalam pelatihan dan pendidikan profesi juga dapat dikonversi menjadi jam mengajar.
Sehingga guru dapat terus meningkatkan kompetensi mereka tanpa kehilangan hak atas tunjangan.
Keaktifan dalam Organisasi yang Berkaitan dengan Pendidikan
Guru yang aktif dalam organisasi kemasyarakatan yang berhubungan dengan dunia pendidikan juga dapat mengonversi kegiatan tersebut sebagai bagian dari beban mengajar.
Namun, setiap aktivitas ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi atau surat keterangan yang valid agar dapat diakui dalam proses pencairan tunjangan.
Baca juga: Tunjangan dan Bonus yang Akan Diterima PNS Bulan Januari Tahun Ini
Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer ke Rekening Pribadi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap guru tanpa perantara.
Langkah ini diambil untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.
"Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya," ucap Mendikdasmen dalam keterangan resmi Selasa (4/2/2025).
Adapun besaran TPG akan berbeda-beda tergantung status guru sebagai ASN atau Non-ASN.
Baca juga: 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus ASN
Jika guru merupakan ASN PNS, besaran TPG diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut besaran TPG khusus guru ASN:
1. Golongan I:
Golongan 1A: Rp 685.000-Rp 2.522.000
Golongan 1B: Rp 840.000-Rp 2.670.000
Golongan 1C: Rp 900.000-Rp 2.783.000
Golongan 1D: Rp 999.000-Rp 2.900.000
2. Golongan II
Golongan 2A: Rp 2.183.000-Rp 3.643.000
Golongan 2B: Rp 2.385.000-Rp 7.900.000
Golongan 2C: Rp 2.590.000-Rp 12.500.000
3. Golongan III
Golongan 3A: Rp 2.785.000-Rp 5.575.000
Golongan 3B: Rp 2.900.000-Rp 5.768.000
Golongan 3C: Rp 3.026.000-Rp 5.970.000
Golongan 3D: Rp 3.154.000-Rp 6.180.000
4. Golongan IV
Golongan 4A: Rp 3.287.000-Rp 5.400.000
Golongan 4B: Rp 3.426.000-Rp 5.628.000
Golongan 4C: Rp 3.571.000-Rp 5.866.000
Golongan 4D: Rp 3.722.000-Rp 6.114.000
Golongan 4E: Rp 3.880.000-Rp 6.373.000
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Setiap Golongan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Capai Rp7 Juta!
Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus Non-ASN
TPG Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran TPG Non-ASN adalah:
1. Setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
2. Sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
gaji PNS 2025
gaji
gaji PNS
Guru Tak Lagi Wajib Mengajar
Tunjangan Sertifikasi 2025
tunjangan
Sertifikasi Guru 2025
Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025 Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak |
![]() |
---|
Prediksi Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru Sertifikasi Paud, SD, SMP dan SMA di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Nasib Gaji Guru 2025 Bagi yang Belum Sertifikasi, Begini Penjelasan Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gaji Guru Akan Naik Rp 2 Juta, Ternyata Syaratnya Harus Sertifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.