Gaji PNS 2025
Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025 Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak
Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025, Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana akan menghapuskan Gaji 13 pada tahun 2025.
Ini menjadi topik yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Pasalnya, gaji sampingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tersebut viral di sejumlah platform media sosial pasca pemerintah mengumumkan terkait efisiensi anggaran 2025 untuk realisasi program makan bergizi gratis (MBG).
Hal ini makin dipersulit dengan berbagai dampak buruk yang bermunculan pasca pengumuman efisiensi anggaran 2025 tersebut.
Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membatalkan penawaran program beasiswa, pembatalan rekrutmen pegawai di salah satu kementerian, hingga pemotongan biaya perjalanan dinas PNS.
Sekedar info, hal ini juga bermula dari adanya efisiensi anggaran yang akan diberlakukan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp12,3 triliun.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025
Hal itu juga memantik respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Airlangga menjelaskan bahwa sekarang sedang diproses tahapan pencairan gaji ke -14 yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, Kementerian Keuangan yang berhak menentukan dan menetapkan kapan pencairan gaji ke-14 yang diterima oleh PNS dan PPPK tahun 2025.
"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," ujar Airlangga.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terang Airlangga.
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan Jika Jadi Cair
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro menjelaskan bahwa belum ada informasi secara resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait apakah ada pengurangan nominal pencairan gaji-13 dan 14 (THR) di tahun 2025.
Karena efisiensi anggaran di Kemenkeu masih peninjauan dan review.
"Belum ada info," tegas Deni
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.