CPNS 2025

Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Mengartikan!

Berikut Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Mengartikan!

Tribunnews.com/Tangkapan layar monitoring-siasn.bkn.go.id
CEK NI PPPK - Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Mengartikan! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini para honorer sudah bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Ya, kini proses penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.

Namun begitu, tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca juga: ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak?

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Nah dalam pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 ini, nantinya para honorer akan dihadapkan dengan status yang harus diketahui artinya.

Agar nanti tidak akan terjadi kesalahan arti yang mengakibatkan para honorer terlambat mengecek NI PPPK paruh waktu 2025.

Maka dari itu, berikut ini dia cara cek NI PPPK paruh waktu 2025 lengkap dengan arti statusnya.

Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN

Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025

Khusus bagi para PPPK paruh waktu 2025, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NI di MOLA BKN::

1. Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved