Gaji PNS 2025

4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga

Berikut ini informasi tentang 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga

Tribunjatim.id
ILUSTRASI Uang - 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga (uangteman.com via Sripoku) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini informasi tentang 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, yang ternyata Ada Uang Lembur Makan Juga.

Kenaikan Gaji PNS di tahun 2025 masih menjadi isu populer hingga detik ini.

Pasalnya kenaikan pada pergantian tahun ini dikabrkan menjadi yang paling tinggi selama beberapa tahun belangan.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. 

Baca juga: Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Kamu Dapatkan Nanti

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). 

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.

Baca juga: Cara Mengatasi Masalah Aplikasi Saat Mencairkan Gaji Pensiunan PNS

Adapun selain Gaji pokok, penyaluran tunjangan pun dirasa akan berjalan beriringan.

Jika tidak ada perubahan diprediksi akan terbayar kurang lebih 8 tunjangan kepada para ASN.

Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik

Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Baca juga: Rincian Nominal Kenaikan Gaji TNI dan Polisi 2025 dengan Tunjangan, Tertinggi Hingga 6 Juta

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved