Gaji PNS 2025

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya

Kolase TribunPriangan.com
SKEMA TUNJANGAN GURU - Skema Baru Guru, Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025. Ilustrasi Canva (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ TribunNews.com) 

4. Golongan IV

Golongan 4A: Rp 3.287.000-Rp 5.400.000
Golongan 4B: Rp 3.426.000-Rp 5.628.000
Golongan 4C: Rp 3.571.000-Rp 5.866.000
Golongan 4D: Rp 3.722.000-Rp 6.114.000
Golongan 4E: Rp 3.880.000-Rp 6.373.000

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Setiap Golongan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Capai Rp7 Juta!

Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus Non-ASN

TPG Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran TPG Non-ASN adalah:

1. Setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
2. Sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved