Gaji PNS 2025
Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya
Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Kolase TribunPriangan.com
SKEMA TUNJANGAN GURU - Skema Baru Guru, Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025. Ilustrasi Canva (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ TribunNews.com)
4. Golongan IV
Golongan 4A: Rp 3.287.000-Rp 5.400.000
Golongan 4B: Rp 3.426.000-Rp 5.628.000
Golongan 4C: Rp 3.571.000-Rp 5.866.000
Golongan 4D: Rp 3.722.000-Rp 6.114.000
Golongan 4E: Rp 3.880.000-Rp 6.373.000
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Setiap Golongan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Capai Rp7 Juta!
Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus Non-ASN
TPG Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran TPG Non-ASN adalah:
1. Setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
2. Sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Tags
gaji PNS 2025
gaji
gaji PNS
Guru Tak Lagi Wajib Mengajar
Tunjangan Sertifikasi 2025
tunjangan
Sertifikasi Guru 2025
Baca Juga
Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025 Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak |
![]() |
---|
Prediksi Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru Sertifikasi Paud, SD, SMP dan SMA di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Nasib Gaji Guru 2025 Bagi yang Belum Sertifikasi, Begini Penjelasan Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gaji Guru Akan Naik Rp 2 Juta, Ternyata Syaratnya Harus Sertifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.