Gaji PNS 2025

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya

Kolase TribunPriangan.com
SKEMA TUNJANGAN GURU - Skema Baru Guru, Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025. Ilustrasi Canva (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ TribunNews.com) 

Keaktifan dalam Organisasi yang Berkaitan dengan Pendidikan

Guru yang aktif dalam organisasi kemasyarakatan yang berhubungan dengan dunia pendidikan juga dapat mengonversi kegiatan tersebut sebagai bagian dari beban mengajar.

Namun, setiap aktivitas ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi atau surat keterangan yang valid agar dapat diakui dalam proses pencairan tunjangan.

Baca juga: Tunjangan dan Bonus yang Akan Diterima PNS Bulan Januari Tahun Ini

Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer ke Rekening Pribadi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap guru tanpa perantara. 

Langkah ini diambil untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

"Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya," ucap Mendikdasmen dalam keterangan resmi Selasa (4/2/2025).

Adapun besaran TPG akan berbeda-beda tergantung status guru sebagai ASN atau Non-ASN.

Baca juga: 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus ASN

Jika guru merupakan ASN PNS, besaran TPG diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut besaran TPG khusus guru ASN:

1. Golongan I:

Golongan 1A: Rp 685.000-Rp 2.522.000
Golongan 1B: Rp 840.000-Rp 2.670.000
Golongan 1C: Rp 900.000-Rp 2.783.000
Golongan 1D: Rp 999.000-Rp 2.900.000

2. Golongan II

Golongan 2A: Rp 2.183.000-Rp 3.643.000
Golongan 2B: Rp 2.385.000-Rp 7.900.000
Golongan 2C: Rp 2.590.000-Rp 12.500.000

3. Golongan III

Golongan 3A: Rp 2.785.000-Rp 5.575.000
Golongan 3B: Rp 2.900.000-Rp 5.768.000
Golongan 3C: Rp 3.026.000-Rp 5.970.000
Golongan 3D: Rp 3.154.000-Rp 6.180.000

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved