Pembelian Elpiji 2025

Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer

Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer, Begini Ketentuan untuk Penguna

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com/Pertamina Patra Niaga
KETENTUAN PENJUALAN ELPIJI - Syarat Penjualan dan Pembelian, Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025. Foto ilustrasi Elpiji 3 Kg Pertamina - Arsip Bank Foto TribunPriangan.com (DOK. Pertamina Patra Niaga Kalimantan) 

Cara lainnya adalah menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135.

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” kata Heppy.

“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” imbuhnya.

Baca juga: Mekanisme Khusus Pembelian Token Listrik di PLN Mobile Edisi Februari 2025, Begini Cara Belinya

Adapun disisi lain, langkah ini mendapat berbagai respons dari masyarakat, dimana beberapa pihak mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat mencegah penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan kemungkinan meningkatnya kesulitan dalam mendapatkan gas melon, terutama bagi warga di daerah yang sebelumnya mengandalkan pengecer sebagai sumber utama.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. 

Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) masih dalam tahap transisi.

Mulai Maret 2025, pemerintah juga menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved