Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pake KTP, Dinas Perdagangan di Pangandaran Klaim Tidak Ada yang Ngeluh

Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Menyertai KTP, Dinas Perdagangan di Pangandaran Klaim Tidak Ada yang Ngeluh

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
ISTIMEWA
foto ilustrasi Gas elpiji 3 kilogram 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida mengatakan, syarat KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg sesuai dengan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024.

Yaitu, tentang pelaksanaan, pendataan dan pencocokan data pengguna Elpiji 3 Kg bahwa setiap pembeli di pangkalan itu diharuskan menggunakan KTP.

Kini, kata Tedi, beberapa agen Gas Elpiji di Kabupaten Pangandaran tentu sudah melaksanakan terkait surat edaran tersebut.

"Barusan hasil konfirmasi kita, beberapa agen itu sudah dilaksanakan dan masih berproses," ujar Tedi dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Selasa (4/6/2024) sore.

Karena, penggunaan KTP untuk membeli Gas Elpiji itu masuk program baru."Jadi, sekalian jika ada KTP yang belum didaftarkan, itu bisa sekalian didaftarkan di pangkalan," katanya.

Jika melihat surat edaran dari Kementerian ESDM, penggunaan KTP itu mulai tanggal 1 Juni sampai Desember 2024. 

"Tapi, masing-masing Kabupaten kan beda-beda persiapannya. Tapi, kalau di kita sudah mulai dari tanggal 1 Juni kemarin berjalan. Tentu, sambil mendata yang belum terdaftar," ucap Tedi.

Dan terkait penggunaan KTP untuk pembelian Gas Elpiji 3 Kg tersebut, Ia bersyukur hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi masyarakat yang mengeluh.

"Sementara ini, tidak ada yang mengeluh. Karena, dalam surat edaran itu kan ingin memperbaiki pendistribusian yang tepat sasaran," ujarnya.

Meski ada aturan baru, untuk harga eceran tertinggi (HET) penjualan Gas Elpiji Kg itu belum ada perubahan harga.

"Kan gini, kita ada beberapa kali rapat dengan Provinsi dan dengan Hiswana Migas. Masukkan pemerintah Kabupaten Kota itu ingin harga dalam satu Provinsi itu sama. Tapi, sudah 3 kali rapat belum ada titik temu," kata Tedi.

Jadi, untuk harga Gas Elpiji 3 Kg masih tetap menggunakan HET yang lama. Yakni, zona di bawah 60 kilometer senilai Rp 17.400 dan diatas 60 kilometer dari SPBE Rp 16.900.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved