Pembelian Elpiji 2025
Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer
Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer, Begini Ketentuan untuk Penguna
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Per Februari 2025, kembali mengerluarkan kebijakan baru mengenai penyaluran subsidi masyarakat.
Kali ini datang dari penggunaan gas LPG 3 kg yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Pasalnya dalam kebijakan terbaru ini, PT Pertamina Patra Niaga tidak lagi melayani pengecer dalam distribusi gas melon tersebut.
Kebijakan ini pertamakali diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.
Namun disisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari yang mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg.
Selain itu, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar.
Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pake KTP, Dinas Perdagangan di Pangandaran Klaim Tidak Ada yang Ngeluh
Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan.
“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.
Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan terdata dengan baik hingga ke konsumen akhir.
Seperti yang diketahui, LPG 3 kg merupakan kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga dan usaha kecil dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Stok Gas Elpiji di Tasikmalaya Ditambah 60 Persen Jelang Idul Adha-Cuti Bersama, Pembelian Pakai KTP
Stok gas bersubsidi ini diketahui mulai langka di berbagai tempat, sehingga menimbulkan keluhan dari warga, pasalanya LPG 3 kg hanya akan disalurkan kepada agen dan pangkalan resmi yang memiliki izin untuk menjualnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah mewajibkan konsumen LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem berbasis data.
Selain itu, setiap transaksi pembelian gas melon ini harus dilakukan menggunakan identitas resmi pelanggan sebagai bentuk verifikasi.
Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memberikan kesempatan bagi para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
Baca juga: Voucher Diskon Token Listrik PLN Pembelian Januari dan Februari Bisa Dipakai Bulan Lain?
Lantas bagaimana syarat para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi?
Syarat Pengecer Menjual LPG 3 kg
Syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang sah.
Dengan demikian, pengecer tetap dapat berpartisipasi dalam penyaluran LPG 3 kg dengan status yang lebih legal dan terkontrol.
Pengecer bisa jadi pangkalan resmi Pertamina Pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg setelah kebijakan baru dari pemerintah bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi untuk penjualan elpiji 3 kg ke Pertamina.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Baca juga: Per 1 Februari 2025 Tabung Gas 3 Kg Tidak Lagi Dijual Eceran, Begini Ketetuan dan Tempat Belinya
Syarat Pembelain Tabung Gas 3 Kg Per Februari 2025
Cara membeli gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli secara langsung di pangkalan resmi.
Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Ia menyampaikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Cara lainnya adalah menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” kata Heppy.
“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” imbuhnya.
Baca juga: Mekanisme Khusus Pembelian Token Listrik di PLN Mobile Edisi Februari 2025, Begini Cara Belinya
Adapun disisi lain, langkah ini mendapat berbagai respons dari masyarakat, dimana beberapa pihak mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat mencegah penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg.
Namun, ada juga yang mengkhawatirkan kemungkinan meningkatnya kesulitan dalam mendapatkan gas melon, terutama bagi warga di daerah yang sebelumnya mengandalkan pengecer sebagai sumber utama.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) masih dalam tahap transisi.
Mulai Maret 2025, pemerintah juga menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Pembelian Elpiji 2025
gas elpiji
tabung gas elpiji
Cara beli elpiji 3 kg dengan KTP
Syarat Pengecer Menjual LPG 3 kg
Voucher Diskon Token Listrik PLN Pembelian Januari dan Februari Bisa Dipakai Bulan Lain? |
![]() |
---|
Mekanisme Khusus Pembelian Token Listrik di PLN Mobile Edisi Februari 2025, Begini Cara Belinya |
![]() |
---|
Stok Gas Elpiji di Tasikmalaya Ditambah 60 Persen Jelang Idul Adha-Cuti Bersama, Pembelian Pakai KTP |
![]() |
---|
Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pake KTP, Dinas Perdagangan di Pangandaran Klaim Tidak Ada yang Ngeluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.