Pembelian Elpiji 2025

Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer

Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer, Begini Ketentuan untuk Penguna

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com/Pertamina Patra Niaga
KETENTUAN PENJUALAN ELPIJI - Syarat Penjualan dan Pembelian, Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025. Foto ilustrasi Elpiji 3 Kg Pertamina - Arsip Bank Foto TribunPriangan.com (DOK. Pertamina Patra Niaga Kalimantan) 

Selain itu, setiap transaksi pembelian gas melon ini harus dilakukan menggunakan identitas resmi pelanggan sebagai bentuk verifikasi.

Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memberikan kesempatan bagi para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi.

Baca juga: Voucher Diskon Token Listrik PLN Pembelian Januari dan Februari Bisa Dipakai Bulan Lain?

Lantas bagaimana syarat para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi?

Syarat Pengecer Menjual LPG 3 kg

Syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang sah.

Dengan demikian, pengecer tetap dapat berpartisipasi dalam penyaluran LPG 3 kg dengan status yang lebih legal dan terkontrol.

Pengecer bisa jadi pangkalan resmi Pertamina Pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg setelah kebijakan baru dari pemerintah bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina. 

Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). 

Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi untuk penjualan elpiji 3 kg ke Pertamina.

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.

Baca juga: Per 1 Februari 2025 Tabung Gas 3 Kg Tidak Lagi Dijual Eceran, Begini Ketetuan dan Tempat Belinya

Syarat Pembelain Tabung Gas 3 Kg Per Februari 2025

Cara membeli gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli secara langsung di pangkalan resmi.

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menyampaikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved