Pembelian Elpiji 2025

Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer

Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer, Begini Ketentuan untuk Penguna

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com/Pertamina Patra Niaga
KETENTUAN PENJUALAN ELPIJI - Syarat Penjualan dan Pembelian, Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025. Foto ilustrasi Elpiji 3 Kg Pertamina - Arsip Bank Foto TribunPriangan.com (DOK. Pertamina Patra Niaga Kalimantan) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Per Februari 2025, kembali mengerluarkan kebijakan baru mengenai penyaluran subsidi masyarakat.

Kali ini datang dari penggunaan gas LPG 3 kg yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

Pasalnya dalam kebijakan terbaru ini, PT Pertamina Patra Niaga tidak lagi melayani pengecer dalam distribusi gas melon tersebut.

Kebijakan ini pertamakali diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.

Namun disisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari yang mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg. 

Selain itu, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar. 

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pake KTP, Dinas Perdagangan di Pangandaran Klaim Tidak Ada yang Ngeluh

Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan. 

“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025). 

Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.

Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan terdata dengan baik hingga ke konsumen akhir.

Seperti yang diketahui, LPG 3 kg merupakan kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga dan usaha kecil dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Stok Gas Elpiji di Tasikmalaya Ditambah 60 Persen Jelang Idul Adha-Cuti Bersama, Pembelian Pakai KTP

Stok gas bersubsidi ini diketahui mulai langka di berbagai tempat, sehingga menimbulkan keluhan dari warga, pasalanya  LPG 3 kg hanya akan disalurkan kepada agen dan pangkalan resmi yang memiliki izin untuk menjualnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah mewajibkan konsumen LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem berbasis data.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved