Pegawai RSUD dr Soekardjo Putus Kontrak

DPRD Kota Tasik Cari Solusi Untuk 56 Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Diputus Kontrak

DPRD Kota Tasik Cari Solusi Untuk 56 Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Diputus Kontrak, Sebut BLUD Kawalu

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal
DPRD Kota Tasik Cari Solusi Untuk 56 Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Diputus Kontrak, Sebut BLUD Kawalu 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - DPRD Kota Tasikmalaya mencari solusi untuk 56 pegawai dr Soekardjo yang diputus kontrak. BLUD Puskesmas Kawalu jadi satu alternatif yang dibahas.

Hal tersebut terungkap saat Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menggelar pertemuan secara tertutup terkait nasib 56 pegawai dr Soekardjo yang tak diperpanjang kontrak, pertemuan berlangsung di ruang rapat I, pada Senin (30/12/2024). 

Rapat dihadiri manajemen RSUD dr Soekardjo, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Dinkes), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya.

"Yang jelas persoalan utama dihadapi rumah sakit saat ini yakni pegawai yang tak diperpanjang kontrak yang sudah diatur dalam perjanjian kerja antara BLUD rumah sakit dan pegawai," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada ketika melakukan rapat bersama lintas sektor.

Selain itu, ada juga pertimbangan lain seperti hasil tes profil psikometri dan penilaian dari atasan langsung.

"Jadi keputusan ini adalah berdasarkan perjanjian kerja, di mana pihak rumah sakit berhak untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai," ucap Dodo.

Selain itu, ada juga evaluasi dari tes profil psikometri dan penilaian langsung dari atasan.

Namun, ia menambahkan bahwa kondisi keuangan rumah sakit yang mengalami penurunan juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut. 

"Pihak DPRD berkomitmen untuk mencari solusi bagi para pegawai yang terdampak," tegasnya.

Ketika ditanyai nasib 58 pegawai lainnya yang terkena dampak pemutusan kontrak, Dodo menyatakan bahwa DPRD akan terus berusaha mencari solusi. 

"Semoga setelah UPTD Puskesmas di Kawalu meningkatkan statusnya menjadi BLUD, teman-teman yang terkena PHK dapat bekerja di sana," kata Dodo. 

Bahkan pada saat rapat tertutup, beberapa perwakilan pegawai yang diputus kontrak menghadiri di luar gedung untuk mendengarkan hasil rapat tersebut.

"Saya di sini mewakili teman-teman semua yang lagi berjuang. Kita mau keadilan yang seadil-adilnya. Mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan yang kita mau," kata salah satu pegawai RSUD Soekardjo yang diputus kontrak, Santi (38) ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,

Tentunya menurut Santi berharap semua dibahasnya itu yang benar-benar seadil-adilnya dan yang memang terjadi di lapangan.

"Tentu bentuk keadilannya rata-rata kaya yang tidak diperpanjang itu banyaknya yang tidak punya masalah. Maksudnya gak ada kinerja jelek di rumah sakit itu tidak ada," jelasnya.

Namun, kebanyakan alasannya pemutusan kontrak ini akibat tentang indisipliner, hingga penilaian dari atasannya jelek. Tapi semua atasan dari masing-masing divisi tidak ada yang memberikan predikat jelek. 

"Nah, waktu tanggal 24 Desember kita dikumpulin itu, pak dirut bilang, kalau dilihat dari kinerja hanya beberapa orang yang tidak diperpanjang, tapi kenyataannya yang tidak diperpanjang kan malah banyak," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved