UMSK 2025
4 Daerah di Priangan Timur Tak Usulkan UMSK ke Pemprov Jabar, Pj Gubernur Tidak Tahu Alasannya
4 daerah di wilayah Priangan Timur tak mengusullkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) ke Pemprov Jabar, Pj Gubernur tidak tahu
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya.
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025 pun, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:
1. KOTA BEKASI (Rp 5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (Rp 5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (Rp 5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp 4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)
| Bye Bye Patrick Kluivert, 5 Catatan Buruk dan Rekam Jejak Muram Terbukti Setelah PSSI Putus Kontrak |
|
|---|
| Diky Candra Inginkan Kemeriahan Hari Jadi ke 24 Harus Dirasakan Semua Warga Kota Tasik |
|
|---|
| Kisah Kades Inovatif yang Pernah Putus Sekolah, Bangun Desa Beber Ciamis Lewat Program Unggulan |
|
|---|
| Dituntut Melek Digital, Puluhan Guru TIK Kota Tasik Ikuti Workshop Kecerdasan Buatan |
|
|---|
| Prediksi Skor dan Line Up Dewa United vs Madura United, Duel Sengit Alex Martins dan Lulinha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.