UMSK 2025

4 Daerah di Priangan Timur Tak Usulkan UMSK ke Pemprov Jabar, Pj Gubernur Tidak Tahu Alasannya

4 daerah di wilayah Priangan Timur tak mengusullkan  besaran Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) ke Pemprov Jabar, Pj Gubernur tidak tahu

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sebanyak 4 daerah di wilayah Priangan Timur tak mengusullkan  besaran Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) ke tingkat Provinsi.

Pemerintah Provinsi Jabar hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk dua daerah saja, yakni Subang dan Depok.

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Selain keempat daerah itu, menurut Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, lima kabupaten/kota lainnya juga tidak mengusulkan UMSK, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

13 Kabupaten/Kota lainnya mengajukan, tapi tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

Sedangkan lima lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK menggunakan acuan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

"(Tapi) Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati. Hanya dua kabupaten/kota," ujar Bey Machmudin, Rabu (18/12/2024).

Bey Machmudin mengaku tidak mengetahui apa alasan pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMSK 2025. 

"Kami menerima rekomendasi. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ucapnya.

Baca juga: Breaking News - UMK 2025 di 27 Wilayah Jawa Barat Sudah Ditetapkan, Naik 6,5 Persen

Baca juga: Besaran UMK 2025 Wilayah Priangan Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Sumedang Tertinggi

Sementara angka kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota tersebut, kata dia, hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025.

"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan mengatakan, dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin tersebut, tertuang besaran UMK 27 kabupaten dan kota.

UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp 5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp 2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK- nya berada di angka Rp 4.482.914,09. 

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024). 

Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya. 

“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya. 

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. 

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025 pun, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.  

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1. KOTA BEKASI (Rp 5.690.752,95) 
2. KABUPATEN KARAWANG (Rp 5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (Rp 5.558.515,10) 
4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp 4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53) 
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78) 
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22) 
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17) 
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63) 
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94) 
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09) 
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00) 
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00) 
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02) 
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86) 
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00) 
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47) 
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45 
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62) 
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29) 
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82) 
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26) 
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41) 
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16) 
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19) 
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved