CPNS 2024

Hasil SKD di TWK dan TKP Dibawah Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN

Hasil SKD di TWK dan TKP Besok Dibawah Passing Grade, Apa Masih Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung jam, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanggun anggaran 2024, akan kembali mendengar hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dimana jika dilihat dalam jadwal resmi BKN, Pengumuman SKD akan berlangsung pada 16 November esok.

Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 maka berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bukan hanya itu, kabar baiknya peserta yang dinyatakan gagal lulus SKD CPNS 2024 masih berpeluang untuk mengikuti tes SKB.

Seperti yang diketahui bahwa skor minimal atau passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Besok, Simak Kriteria Pelamar dan Tata Cara Daftarnya

Meski demikian, ketentuan ini justru masih saja mengundang berbagai pertanyaan dari para peserta, yakni apakah masih bisa mengikuti SKB jika nilai TWK atau TKP dibawah passing grade?

Lantas sepeti apa kriteria peserta yang awalnya dinyatakan tidak lulus SKD bisa mengikuti seleksi SKB?

Kata BKN

Terkait dengan pertanyaan ini para peserta bisa sedikit bernafas lega, meskipun syarat utama untuk bisa lolos ke tahap SKB harus passing grade pada tahapan SKD.

Namun ada kriteria khusus bagi pelamar CPNS jalur cumlaude, pelamar jalur lulusan terbaik yang memperoleh nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih ada kesempatan untuk lolos ke tahap SKB.

Baca juga: Jadwal Hasil Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan Dua Hari Lagi

Selain lulusan terbaik yang mendaftar CPNS 2024 jalur cumlaude, pelamar jalur diaspora dan jalur penyandang disabilitas juga ada ketentuan khusus tidak harus passing grade pada SKD TWK atau TKP.

Namun pelamar jalur diaspora tetap harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 85 dan minimal nilai kumulatif 311.

Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra atau putri Papua maupun daerah tertinggal lainnya untuk bisa lolos ke tahap SKB harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 60 dan nilai kumulatif minimal 286.

Syarat lainnya yang paling penting adalah peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali dari jumlah formasi jabatan yang dilamar.

Hal ini bisa dikaitkan dengan pernyataan Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut merespon pertanyaan terkait passing grade ini.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2024 Berakhir Hari Ini, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD, Lulus atau Tidak?

Menurutnya pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai SKD TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos dan mengikuti tahap SKB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved