CPNS 2024
Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya
Berikut Penjelasan Perihal Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya pengankatan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya tinggal hitungan bulan saja.
Tentu, para PPPK pun juga harus segera bersiap dimulai dari sekarang.
Karena pasalnya, khusus untuk PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diketahui juga, bahwa jam kerja PPPK paruh waktu hanya setengah dari jam kerja normal, yaitu sekitar 4 jam setiap harinya.
Baca juga: “Sistem Seleksi Calon ASN 2025” Tulis Laman SSCASN, Benarkah Seleksi CPNS 2025 Akan Segera Dibuka?
Tentu hal ini berbeda dengan jam kerja ASN yang pada umumnya mencapai 8 jam sehari. Oleh sebab itu, upahnya pun akan disesuaikan.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu?
Baca juga: DPRD Minta Wali Kota Tasikmalaya Aktif dan Tegas Dalam Tangani Nasib Tenaga Honorer
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, khusus untuk gaji PPPK paruh waktu, berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Pendanaan gaji dapat berasal dari pos di luar belanja pegawai sesuai aturan. PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas sesuai undang-undang.
Berikut beberapa contoh UMP 2025 di beberapa daerah di Indonesia:
Baca juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Lengkap dari Guru PNS Golongan I hingga IV
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Papua: Rp4.285.850
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
gaji PPPK paruh waktu 2025
gaji PPPK paruh waktu 2025 di Jawa Barat
jam kerja PPPK paruh waktu
gaji PPPK paruh waktu
gaji
PPPK paruh waktu
PPPK
PPPK 2024
DPRD Minta Wali Kota Tasikmalaya Aktif dan Tegas Dalam Tangani Nasib Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Lengkap dari Guru PNS Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Kawal Pengangkatan Tenaga Honorer R2, R3 dan R4, Dewan Minta Wali Kota Tasik Tegas |
![]() |
---|
Mimpi Buruk Kelahiran 1990-1991 Kubur Minat Jadi PNS di CPNS 2025, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.