CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 Berakhir Hari Ini, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD, Lulus atau Tidak?
Simak di sini, Tes SKD CPNS 2024 Berakhir Hari Ini, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD, Lulus atau Tidak?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah resmi berakhir.
Yang mana, tes SKD CPNS 2024 akan berakhir pada hari Kamis, 14 November 2024 ini.
Jadi, ini adalah tanda dimana seleksi CPNS 2024 sudah menyelesaikan tahap tes SKD dan akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, tanggal berapa pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dilaksanakan?
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Siap-siap Ikuti Seleksi Selanjutnya
Baca juga: Manfaatkan Masa Sanggah di Hari Terakhir Tes SKD CPNS 2024
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Tribuners, perihal kapan sebetulnya hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan, tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh seluruh peserta.
Karena, ketika hasil SKD CPNS 2024 diumumkan, peserta bisa mengetahui siapa saja peserta CPNS yang akan lanjut ke tahap selanjutnya.
Namun sebelum itu, perlu diketahui juga jika jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Kesempatam Bagi Sarjana Baru Lulus Daftar di CPNS 2025
Menurut jadwal tersebut, hasil tes SKD CPNS rencananya akan diumunkan pada 17-19 November 2024.
Berkaca dari rekrutmen CPNS sebelumnya, hasil SKD dirilis oleh instansi melalui kanal resmi masing-masing.
Selain itu, hasil SKD CPNS 2024 juga bisa diakses melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Persyaratan Toefl dalam Proses Perekrutan CPNS dan PPPK Digugat ke MK, Ada Apa?
Untuk mengetahui lolos tidaknya dalam tes SKD di SSCASN, peserta bisa login menggunakan akun masing-masing.
Peserta CPNS 2024 yang masuk dalam peringkat maksimal sebanyak tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan, dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tes SKB ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan masing-masing instansi, ada yang berbasis CAT (computer assisted test) atau non-CAT. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.