CPNS 2024

Hasil SKD di TWK dan TKP Dibawah Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN

Hasil SKD di TWK dan TKP Besok Dibawah Passing Grade, Apa Masih Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

2. Masuk dalam kategori perangkingan teratas hingga berperingkat terbaik dengan perhitungan tiga kali kuota jabatan yang dilamar di masing-masing Instansi.

3. Jika pelamar memiliki nilai SKD yang sama dan masuk dalam kategori perangkingan pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD berdasarkan urutan nilai yang didapatkan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

4. Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai urutan nilai TKP, TIU, dan TWK yang sama urutan tes SKD yang masih sama dan berada pada batas perangkingan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka keseluruhan pelamar tersebut akan diikutkan ke tahapan SKB.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved