CPNS 2024

Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?

Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?

Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
SKEMA PPPK 2025 - Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa? Ilustrasi Pegawai PPPK (Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ditengah padatnya aktifitas pemerintah dalam penyelenggaraan seleksi tingkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 juga 2025, perubahan skema terus bermunculan.

Seperti yang terjadi belum lama ini pada, Skema perjalanan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kembali resmi diubah oleh pemerintah.

Ya, aturan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini diketahui menyasar Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3.

Skema resmi ini, menetapkan kebijakan pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam situasi-situasi tertentu.

Dimana Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan, yang mengatur secara rinci syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.

Baca juga: Daftar Gaji ASN dan PPPK 7 Kota Kabupaten di Priangan Timur Per Agustus 2025, Benarkah Makin Turun?

Sekedar info, R2 dan R3 adalah jenis jenjang honorer yang dikategorikan sebagai kode klasifikasi tenaga honorer (Non-ASN).

Dimana R2 adalah Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas, dan R3 adalah Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi.

Berdasarkan kategori jabatan dan status pengangkatan ini, R2 dan R3 digunakan dalam sistem pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk keperluan seleksi ASN/PPPK.

Disamping itu, Skema PPPK Paruh Waktu sendiri adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja tidak secara penuh (part-time).

Biasanya di bawah 40 jam per minggu, dan dibayar secara proporsional berdasarkan beban kerja dan jam kerja.

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Kapan Akan Dibuka? Ini Jawaban Terbaru dari Menteri PANRB

Mereka yang sering disandang jabatan PPPK Paruh Waktu yang direncanakan seperti:

  • Guru bantu di daerah terpencil (mengajar < 24>
  • Tenaga pendamping desa
  • Penyuluh lapangan pertanian
  • Konsultan IT untuk proyek daerah
  • Petugas layanan publik (shift terbatas).

Adapun dikabarkan sebelumnya, honorer kategori R2 dan R3 sempat mendapat harapan besar setelah pemerintah menyatakan peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, seiring dengan langkah penyelesaian status tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengangkatan tersebut tidak berlaku otomatis, melainkan bergantung pada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Sistem Baru CPNS 2025, Formasi Jabatan Akan Dibatasi

Lantas seperti apa penjelasan lengkap dari aturan skema yang diubah MenPAN-RB tersebut, dan apa dampaknya?

Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025 disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved