UMP 2025
UMP Batal Diumumkan November, Ini Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk Upah 2025
UMP Batal Diumumkan November, Ini Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk Penetapan Upah 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
KSPSI sendiri mendukung langkah penundaan ini selama penerapan UMP tetap berlaku mulai 1 Januari mendatang. Roy Jinto menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya meminta agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak lagi merujuk pada PP No. 51.
Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi digunakan sebagai dasar.
Menurutnya, hasil akhir pembahasan ini harus menghasilkan formula baru dalam menetapkan UMK 2025 yang bisa diterima semua pihak.
"Yang terpenting, ada formulasi yang lebih baik dan sesuai dengan putusan MK demi kesejahteraan pekerja," pungkas.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
UMP 2025 Bakal Naik, Kota Ini Diprediksi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat pada Tahun Depan |
![]() |
---|
Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa? |
![]() |
---|
Prediksi Daftar UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di 38 Provinsi, Menaker Akan Umumkan November Ini |
![]() |
---|
PT Micro Madani Institute Buka Lagi Loker Untuk SMA/SMK, Tawarkan Gaji di Atas UMP, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.