UMP 2025

UMP Batal Diumumkan November, Ini Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk Upah 2025

UMP Batal Diumumkan November, Ini Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk Penetapan Upah 2025

Kolase TribunPriangan.com
Iluastrasi UMP 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) batal diumumkan bulan November ini.

Pasalnya hal ini dikarenakan, penetapan upah tersebut diketahui masih belum menemukan formula yang cocok untuk penghitungan upah 2025.

Meski masih masih belum diumumkan, pemerintah melalui Kemenaker telah lebih dulu membocorkan jenis formula yang akan digunakan tahun 2025 tersebut.

Dimana pada penyesuaian upah buru tersebut, akan menggunakan formula indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.

Baca juga: UMP 2025 akan Naik, Ini Prediksi Besaran UMK Jawa Barat 2025 di Wilayah Priangan Timur

Hal ini dibocorkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024) lalu.

Meskipun demikian, belum diketahui, apakah besaran kenaikan UMP 2025 nantinya bisa sesuai tuntutan buruh yaitu sekitar 8 persen-10 persen . 

Sebagai informasi, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Baca juga: UMP 2025 Bakal Naik, Kota Ini Diprediksi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat pada Tahun Depan

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu. 

Indah kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua.  

Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. 

Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1.  

“Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah. 

Baca juga: Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa?

Sementara itu, Kemenaker tengah menggodok aturan pengupahan baru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya. 

“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Negara, Senin (4/11/2024). 

Kendati begitu, Kemenaker mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. 

Mengingat, konsep skema pengupahan perlu lebih dimatangkan kembali. 

Baca juga: Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP Secara Nasional di 2025 Sebesar 10 Persen, Segini Perkiraannya

“Dalam waktu dekat ini, belum siap kami mengeluarkan suatu aturan yang baku,” kata Indah. 

Menurutnya, konsep skema pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. 

Dengan demikian, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

Jadwal Pengumuman UMK Kapan?

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto, menyatakan bahwa penetapan upah minimum (UMP) dan UMK yang semula dijadwalkan pada 21 November telah diundur hingga Desember.

Hal ini diakibatkan para Buruh menolak draft permen karena ada beberapa kontroversi yang muncul terkait beberapa hal. 

Seperti sistem upah padat karya dan non-padat karya serta keberatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 51.

"Draf sebelumnya menimbulkan kontroversi terkait aturan untuk sektor padat karya dan non-padat karya serta penggunaan PP No. 51. Setelah kami menggelar aksi, akhirnya penetapan ini ditunda. Akan ada pembahasan ulang," kata Roy Jinto, Kamis 14 November 2024.

Perubahan permen setelah buruh memenangkan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan upah dan UU Cipta Kerja.

Roy menyebut bahwa keputusan tentang peraturan baru ini kemungkinan akan keluar setelah 24 November, setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.

"Mungkin setelah beliau kembali ke Indonesia,” ujarnya.

KSPSI sendiri mendukung langkah penundaan ini selama penerapan UMP tetap berlaku mulai 1 Januari mendatang. Roy Jinto menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya meminta agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak lagi merujuk pada PP No. 51.

Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi digunakan sebagai dasar.

Menurutnya, hasil akhir pembahasan ini harus menghasilkan formula baru dalam menetapkan UMK 2025 yang bisa diterima semua pihak.

"Yang terpenting, ada formulasi yang lebih baik dan sesuai dengan putusan MK demi kesejahteraan pekerja," pungkas.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved