UMP 2025
UMP Batal Diumumkan November, Ini Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk Upah 2025
UMP Batal Diumumkan November, Ini Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk Penetapan Upah 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Sementara itu, Kemenaker tengah menggodok aturan pengupahan baru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya.
“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Negara, Senin (4/11/2024).
Kendati begitu, Kemenaker mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat.
Mengingat, konsep skema pengupahan perlu lebih dimatangkan kembali.
Baca juga: Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP Secara Nasional di 2025 Sebesar 10 Persen, Segini Perkiraannya
“Dalam waktu dekat ini, belum siap kami mengeluarkan suatu aturan yang baku,” kata Indah.
Menurutnya, konsep skema pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut.
Dengan demikian, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.
Jadwal Pengumuman UMK Kapan?
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto, menyatakan bahwa penetapan upah minimum (UMP) dan UMK yang semula dijadwalkan pada 21 November telah diundur hingga Desember.
Hal ini diakibatkan para Buruh menolak draft permen karena ada beberapa kontroversi yang muncul terkait beberapa hal.
Seperti sistem upah padat karya dan non-padat karya serta keberatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 51.
"Draf sebelumnya menimbulkan kontroversi terkait aturan untuk sektor padat karya dan non-padat karya serta penggunaan PP No. 51. Setelah kami menggelar aksi, akhirnya penetapan ini ditunda. Akan ada pembahasan ulang," kata Roy Jinto, Kamis 14 November 2024.
Perubahan permen setelah buruh memenangkan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan upah dan UU Cipta Kerja.
Roy menyebut bahwa keputusan tentang peraturan baru ini kemungkinan akan keluar setelah 24 November, setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.
"Mungkin setelah beliau kembali ke Indonesia,” ujarnya.
UMP 2025 Bakal Naik, Kota Ini Diprediksi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat pada Tahun Depan |
![]() |
---|
Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa? |
![]() |
---|
Prediksi Daftar UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di 38 Provinsi, Menaker Akan Umumkan November Ini |
![]() |
---|
PT Micro Madani Institute Buka Lagi Loker Untuk SMA/SMK, Tawarkan Gaji di Atas UMP, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.