Pilkada 2024

Pemerintah Bakal Jadikan Pilkada Serentak 27 November 2024 jadi Hari Libur Nasional

Pilkada 2024 sendiri akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pemerintah Bakal Jadikan Pilkada Serentak 27 November 2024 jadi Hari Libur Nasional 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan itu dilandasi dengan adanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan diselenggarakan pada hari tersebut.

"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip dari Kompas.com.

Prasetyo menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian terkait pembahasan 27 November 2024 dijadikan Hari Libur Nasional.

Pilkada 2024 sendiri akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

Baca juga: Rincian Gaji KPPS dari Ketua, Anggota, dan Petugas Pengamanan TPS Pilkada 2024, Bisa Buat Beli HP?

Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih berkesempatan untuk memilih calon Wali Kota, Bupati, dan Gubernur, menurut pilihan mereka.

Para calon kepala daerah ini nantinya akan memimpin daerahnya pada periode 2024-2029.

Namun perlu diketahui, bahwa penetapan Hari Libur Nasional pada pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.

Pada 2020, misalnya. Pemerintah juga menetapkan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan tersebut dikuatkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved