Gaji KPPS Pilkada
Rincian Gaji KPPS dari Ketua, Anggota, dan Petugas Pengamanan TPS Pilkada 2024, Bisa Buat Beli HP?
Rincian Gaji KPPS dari Ketua, Anggota, dan Petugas Pengamanan TPS Pilkada 2024, Bisa Beli HP?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dilaksanakan pada Kamis (7/11/2024).
Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak tujuh anggota KPPS yang bertugas, terdiri dari seorang ketua dan enam anggota.
Baca juga: Daftar Lengkap Prakiraan Besaran Gaji PNS 2025 Setiap Golongan Setelah Rencana Kenaikan Tahun Depan
Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024.
Sementara itu, masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Latas berapakah ketetapan gaji yang akan didapatkan para anggota KPPS pada Pilkada tahun ini?
Sebelum mengetahui gaji untuk mengetahui tugas, wewenang, dan kewajiban.
Baca juga: Gaji PNS Golongan 1a Setelah Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025
Tugas, Wewenang, Kawajiban Anggota KPPS
1. Tugas KPPS
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.
Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Berikut tugas KPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siap-siap Pencoblosan Pilkada 2024, Ribuan KPPS di Pangandaran Dilantik dan Diambil Sumpah |
![]() |
---|
Lembaga Penyiaran-Media Punya Peran pada Demokrasi dalam Pilkada, KPID Jabar: Tetap Harus Netral |
![]() |
---|
Nasdem Garut: Kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Akan Permudah Akselerasi Program Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
2 Hasil Survei Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Masih Tunjukkan Kuatnya Elektabilitas 2 Paslon Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.