DLHK Pangandaran Minta TPS di Desa Purbahayu Segera Berizin Resmi
Dia menegaskan bahwa sebelum ada izin resmi, maka mereka tidak boleh melakukan aktivitas di TPS. Termasuk, pembangunannya.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran melayangkan surat ke pelaku usaha Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran.
Isi surat yang dilayangkan itu berupa imbauan kepada pelaku usaha TPS supaya segera menempuh izin sebelum beroperasi.
"Kita dorong pembuat TPS agar menempuh perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Dedi Surachman Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran melalui WhatsApp, Kamis (18/7/2024) sore.
Baca juga: Ratusan Ulama di Pangandaran Datangi Kantor Samsat, Ada Apa Gerangan?
Seharusnya, kata dia, mereka memiliki analisa dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan lainnya.
"Jadi, tidak cukup izin dari lingkungan saja," ucapnya.
Kemudian, karena TPS ini bertujuan untuk bisnis maka harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB).
Artinya, mesti ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh.
Baca juga: 9 Desa dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran Tertembok Tol Getaci, Mana Saja Desanya?
"Membuat TPS itu boleh-boleh saja karena akan membantu mereka. Tapi, jangan sampai mengesampikan izin yang harus ditempuh," kata Dedi.
Makanya, dia menegaskan bahwa sebelum ada izin resmi, maka mereka tidak boleh melakukan aktivitas di TPS. Termasuk, pembangunannya.
"Buatlah kajian terlebih dahulu, untuk memastikan apakah di sana memang untuk pembuangan sampah atau bukan," ujarnya.
Baca juga: Warga dan Pedagang Pasar Pananjung Pangandaran Geram, Lihat Kondisinya Kumuh dan Berpotensi Banjir
Apalagi, jika pihak Pemerintah Desa setempat belum mengeluarkan izin dan belum ada persetujuan dari warga.
"Jadi, lebih dahulu silahkan dikaji," katanya. [*]
| Masyarakat Kesal Soal Sampah di Komplek Dadaha Kota Tasik, Viman Bakal Benahi TPS 3R | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ANGKUT-SAMPAH-Petugas-dinas-lingkungan-Kota-Tasikmalaya-1492025-1.jpg)  | 
|---|
| TPS Liar Terus Menjamur, Dalam Sehari Sampah di Kota Tasik Tembus 350 Ton |   | 
|---|
| Gunungan Sampah di Pasar Cikurubuk Kota Tasik Akhirnya Menghilang, Perlu 3 Hari Pembersihan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/angkut-Sampah-di-Cikurubuk_2006.jpg)  | 
|---|
| Pemerintah Tetapkan Cimahi Darurat Sampah, Gara-gara Tumpukan Sampah Tak Terkendali Sejak Lebaran |   | 
|---|
| KPU Pastikan Formulir C Hasil di TPS PSU Tasikmalaya 90 Persen Sudah Masuk di Sirekap |   | 
|---|


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Wisata-Water-Sport-di-Pantai-Timur-Pangandaran-31102025-1.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Perbaikan-PJU-di-Pangandaran.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/IstimewaDok-Dishub-Pangandara-PERBAIKI-PJU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/wisata-di-pantai-pangandaran-30102025-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/BATIK-KHAS-PANGANDARAN-Supriati-34-sedang-menunjukkan-batik-lautan-khas-Pangandaran-29102025-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PAGAR-JEBOL-rusa-TWA-Cagar-Alam-Pananjung-Pangandaran-berkeliaran-1.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.