DLHK Pangandaran Minta TPS di Desa Purbahayu Segera Berizin Resmi

Dia menegaskan bahwa sebelum ada izin resmi, maka mereka tidak boleh melakukan aktivitas di TPS. Termasuk, pembangunannya.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Aktivitas pembangunan TPS di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran melayangkan surat ke pelaku usaha Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran.

Isi surat yang dilayangkan itu berupa imbauan kepada pelaku usaha TPS supaya segera menempuh izin sebelum beroperasi.

"Kita dorong pembuat TPS agar menempuh perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Dedi Surachman Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran melalui WhatsApp, Kamis (18/7/2024) sore.

Baca juga: Ratusan Ulama di Pangandaran Datangi Kantor Samsat, Ada Apa Gerangan?

Seharusnya, kata dia, mereka memiliki analisa dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan lainnya.

"Jadi, tidak cukup izin dari lingkungan saja," ucapnya.

Kemudian, karena TPS ini bertujuan untuk bisnis maka harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB).

Artinya, mesti ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh.

Baca juga: 9 Desa dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran Tertembok Tol Getaci, Mana Saja Desanya?

"Membuat TPS itu boleh-boleh saja karena akan membantu mereka. Tapi, jangan sampai mengesampikan izin yang harus ditempuh," kata Dedi.

Makanya, dia menegaskan bahwa sebelum ada izin resmi, maka mereka tidak boleh melakukan aktivitas di TPS. Termasuk, pembangunannya.

"Buatlah kajian terlebih dahulu, untuk memastikan apakah di sana memang untuk pembuangan sampah atau bukan," ujarnya.

Baca juga: Warga dan Pedagang Pasar Pananjung Pangandaran Geram, Lihat Kondisinya Kumuh dan Berpotensi Banjir

Apalagi, jika pihak Pemerintah Desa setempat belum mengeluarkan izin dan belum ada persetujuan dari warga.

"Jadi, lebih dahulu silahkan dikaji," katanya. [*]

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved