16 Titik Lahan Parkir Dikelola Pemkab Pangandaran, Bisa Protes Kalau Diminta Bayar Lagi

16 Titik Lahan Parkir Dikelola Pemkab Pangandaran, Bisa Protes Kalau Diminta Bayar Lagi

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
16 Titik Lahan Parkir Dikelola Pemkab Pangandaran, Bisa Protes Kalau Diminta Bayar Lagi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah menegaskan, ada 16 titik lahan parkir di kawasan wisata Pantai Pangandaran.

"16 lahan parkir ini milik Pemda Kabupaten Pangandaran. Jadi bagi wisatawan yang sudah bayar tarif parkir di pintu masuk bisa parkir di lahan tersebut dan tidak bayar lagi," ujar Ghany kepada Tribun melalui WhatsApp, Rabu (10/7/2024) siang.

16 lahan parkir milik Pemda Kabupaten Pangandaran di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran ini di antaranya; 

Baca juga: Dishub Pangandaran Klaim Lahan Parkir di Lokasi Wisata Mencukupi, 2 Lokasi Jauh dari Perhotelan

1. Blok Lapang Ketapang Doyong Pantai Timur Pangandaran tapi hanya satu blok di depan lapang.

2. Blok RM Karya Bahari 3 dari mulai RM Karya Bahari 3 sampai batas pasar ikan Pantai Timur Pangandaran.

3. Blok Hotel Pantai Indah mulai dari Pasar Ikan sampai dengan Hotel Pamordian.

4. Blok Hotel Pamordian sampai Hotel Sun Inn.

5. Blok TPI batasnya dari mulai Parkiran Nanjung Endah sampai ke Air Mancur.

6. Blok RM Bu Surman mulai dari Air mancur sampai dengan batas Cagar alam.

7. Blok Hotel Horizon depan Hotel sampai ke Hotel Aquarium Pantai Barat Pangandaran.

8. Blok Nanjung sari dari mulai depan Hotel Mugibis sampai depan Markas Balawista Pangandaran.

9. Blok Hotel Bumi Nusantara sampai Villa Kuda Pangandaran.

10. Blok Pondok Seni dari mulai depan Hotel Krisna Beach sampai Hotel Sunset.

11. Blok Hotel Bintang laut sampai ke Hotel Uni Beach.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved