Caleg Terpilih Jadi Tersangka

PAN Sumedang Akui Selektif Jaring Caleg Sebelum Kader DS Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tampomas

Dia diketahui memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi korupsi. PAN Sumedang Akui Selektif Jaring Caleg Sebelum Kader DS Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tampomas 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - DS atau DIki Suharto, kader PAN pemenang Pileg 2024 di Sumedang terjerat kasus korupsi.

Dia diketahui memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Di tahun 2023, menjelang penjaringan bakal calon anggota legislatif, DS masuk ke PAN.

Kasus yang menjeratnya belum mencuat, dan DPD PAN Sumedang mengaku sudah sangat selektif dalam memilih bacaleg.

Baca juga: Kader Tersangka Korupsi Tampomas, DPD PAN Sumedang: Akan Ada Pendampingan Hukum

"Jadi kader PAN itu tahun 2023, pada saat penjaringan caleg. Kami juga sudah begitu ketat ya, karena berkas pendaftaran itu banyak, termasuk surat kelakuan baik, dan surat dari pengadilan," kata Ketua DPD PAN Sumedang, Bagus Noorrochmat, di kantor DPD PAN Sumedang, Jumat (5/7/2024).

Namun demikian, terlepas apa yang dilakukan DS di belakang tahun-tahun dia mendaftar ke PAN, PAN Sumedang tetap akan memberikan pendampingan hukum.

Pada 13 Agustus 2024, akan ada pelantikan caleg terpilih. Hal itu dipastikan PAN Sumedang tidak akan terganggu oleh kadernya yang tersangdung kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Korupsi di Pangandaran Bakal Hilang dan Aspirasi Warga Makin Terakomodir, Diskominfo Kenalkan SPBE

"Menurut sekretariat DPRD (pelantikan) tetap akan berlangsung, setelah proses ini berlangsung, apabila DS selesai dan tak masalah, mungkin dilantik, dan jika dnilai harus PAW (pengganti antar waktu), ya maka menyusul dilantik seorang penggantinya," katanya.

Sesuai aturan KPU, caleg yang akan menjadi PAW adalah dia yang suaranya terbanyak kedua di dapil yang sama dengan Diki Suharto.

Diki Suharto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisataTransmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas).

DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (3/7/2024) malam. Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved