Caleg Terpilih Jadi Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Bus Tampomas, Pelantikan Caleg Terpilih PAN Sumedang Ditunda

Jadi Tersangka Kasus Bus Tampomas, Pelantikan Caleg Terpilih PAN Sumedang Ditunda

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUN JABAR/Kiki Andriana
Politisi Partai Amanat Nasional, DS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas) oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Diki Suharto, caleg terpilih PAN Sumedang yang menang di Pileg 2024 hampir saja dilantik.

Pelantikan DS yang akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2024, harus sirna lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bus wisata Tampomas.

Semula, DS akan dilantik sesuai jadwal meski tengah berproses menghadapi hukum dengan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca juga: Kuasa Hukum Caleg Terpilih PAN Sumedang yang Tersandung Kasus Tampomas Yakin Ada Tersangka Baru

Namun, Kuasa Hukum DS, Jandri Ginting mengatakan pelantikan DS sebagai Anggota DPRD Sumedang kemungkinan ditunda, hingga proses hukum inkrah.

"Saya sudah koordinasi dengan KPU, partai, bahwa terkait pelantikan Kang Diki (DS) hari ini, partai sendiri menghormati proses hukum yang sedang dijalani, mereka akan menunggu sampai proses ini inkrah," kata Jandri kepada Tribun Jabar, Senin (22/7/2024).

Jandri mengatakan, KPU juga sama, sebagaimana nanti usulan partai dan mekanisme PKPU yang ada.

Baca juga: Kronologi Caleg Terpilih PAN Sumedang Tersangka Korupsi Tampomas Menurut Kuasa Hukum

"Kemarin saya dengar, bahwa ada PKPU baru nomor 43 atau 44, tahun 2024 kemungkinan DS pelantikannya ditunda dulu," katanya.

Yakin Ada Tersangka Baru

Jandri Ginting juga meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Bus Wisata Tampomas di Kabupaten Sumedang.

Sejauh ini, tersangka hanyalah DS sebagai Ketua Organda Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Petik Anggur Sendiri di Kebun Anggur Puncak Rahayu, Tempat Wisata Anyar di Sumedang Resmi Dibuka

Padahal, bus dari Pemprov Jawa Barat itu dipinjamkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam hal ini Dinas Perhubungan Sumedang.

"Karena itu hibah dari provinsi kepada Pemkab Sumedang, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Jandri.

Namun, Jandri tidak tahu apakah tersangka itu dari Organda Sumedang lagi atau dari Dinas Perhubungan Sumedang.

"Karena barang itu barang Dishub, karena dilakukan pembiaran, pemangkrakan, maka yang harus bertanggung jawab adalah mantan Kadishub, kalau muncul tersangka baru, ya kita lihat proses penyidikan selanjutnya," kata Jandri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved