Caleg Terpilih Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Caleg Terpilih PAN Sumedang yang Tersandung Kasus Tampomas Yakin Ada Tersangka Baru

Sejauh ini, tersangka hanyalah Diki Suharto atau DS sebagai Ketua Organda Kabupaten Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUN JABAR/Kiki Andriana
Politisi Partai Amanat Nasional, DS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas) oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Jandri Ginting, kuasa hukum Diki Suharto, seorang caleg terpilih Partai Amanat Nasional (PAN) Sumedang yang tersandung dugaan korupsi pengelolaan Bus Wisata Tampomas di Kabupaten Sumedang, meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, tersangka hanyalah Diki Suharto atau DS sebagai Ketua Organda Kabupaten Sumedang.

Padahal, kata Jandri, bus dari Pemprov Jawa Barat itu dipinjamkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam hal ini Dinas Perhubungan Sumedang.

Baca juga: Kronologi Caleg Terpilih PAN Sumedang Tersangka Korupsi Tampomas Menurut Kuasa Hukum

"Karena itu hibah dari provinsi kepada Pemkab Sumedang, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Jandri kepada TribunJabar, di Sumedang Selatan, Senin (22/7/2024).

Namun, Jandri tidak tahu apakah tersangka itu dari Organda Sumedang lagi atau dari Dinas Perhubungan Sumedang.

"Karena barang itu barang Dishub, karena dilakukan pembiaran, pemangkrakan, maka yang harus bertanggung jawab adalah mantan Kadishub, kalau muncul tersangka baru, ya kita lihat proses penyidikan selanjutnya," kata Jandri.

Baca juga: PAN Sumedang Akui Selektif Jaring Caleg Sebelum Kader DS Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tampomas

Jandri menilai, Organda Sumedang dalam hal ini masuk ke dalam "jebakan".

"Organda merasa terjebak, terus mereka (Organda) juga sudah meminta ke bupati lewat Sekda, untuk memberikan arahan, berkoordinasi, supaya memeberikan solusi dan jalan (dalam pengelolaan bus), karena Organda mitra dari Dishub dan Pemda, tapi sampai hari ini tidak ada, sudah berkirim surat dan bagaimana terkait tindak lanjut Bus Tampomas," katanya.

Kronologi Pengelolaan Bus Tampomas

Menurut Jandri, selaku ketua Organda, DS hanya diamanatkan selaku pelaksana untuk mengelola bus Tampomas.

Tampomas, kata Jandri, sebenarnya menjadi tanggung jawab Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, karena Dishub atau Kadishub sebagai penerima manfaat yang diamanatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ceritanya begini. Ada bus yang mangkrak di Dishub Sumedang, kemudian Kadishub melihat pengelolaan bus oleh Organda berjalan baik. Bus yang mangkrak itu dipersilakan kepada Organda untuk dikelola,"

Baca juga: Dahsyatnya Sesar Tampomas yang Sebabkan Puluhan Rumah Rusak di Kabupaten Sumedang

"Akhirnya tanpa dipikir panjang dan pertimbangan, akhirnya dikelola. Bus akhirnya diperbaiki, dicat, dipasangi audio, dan setelah selesai, Organda berkirim surat ke Kadishub, gimana tindak lanjutnya,"

"Akhirnya mantan Kadishub mengatakan, silakan kelola saja, manfaatkan sama Organda. Kalau izin tertulis memang tidak ada, tapi secara lisan pada waktu itu mengizinkan," kata Jandri.

Jandri juga menegaskan, Dishub atau Kepala Dishub Sumedang saat itu mengetahui bahwa Organda mengutip uang dari masyarakat, bus itu disewa-sewakan. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved