Caleg Terpilih Jadi Tersangka

Caleg Terpilih PAN Sumedang Bakal Tetap Dilantik Meski Terjerat Kasus Korupsi Tampomas

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang, Sonson M Nurikhsan, mengatakan, DS bakal dilantik dengan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Sumedang 2024-2029.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
istimewa
Caleg Terpilih PAN Sumedang Bakal Tetap Dilantik Meski Terjerat Kasus Korupsi Tampomas 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - DS, caleg terpilih di Pileg 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumedang yang kini statusnya tersangka, tetap akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumedang pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Sebelumnya DS ditetapkan oleh Kejari Sumedang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas).

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang, Sonson M Nurikhsan, mengatakan, DS bakal dilantik dengan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Sumedang masa jabatan 2024-2029.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Bus Tampomas, Pelantikan Caleg Terpilih PAN Sumedang Ditunda

Menurut Sonson, pengambilan sumpah janji DS bersama 49 caleg terpilh lainnya bakal digelar di Gedung Negara Sumedang. 

Sementara, pengambilan sumpah janji DS bakal digelar secara terpisah. 

"Rencananya, poses pengambilan sumpah janji DS bakal terpisah dengan yang lainnya. Itu protokoler dari Kejaksaan Negeri Sumedang,” kata Sonson kepada sejumlah wartawan, di Gedung Negara Sumedang, Senin (12/8/2024). 

Baca juga: 56 Caleg Terpilih Golkar di Jabar Diharapkan Mampu Buat Kebijakan yang Berimplikasi Positif

DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (3/7/2024) malam.

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000. [*]

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved