Caleg Terpilih Jadi Tersangka

Modus Caleg Terpilih di Sumedang Korupsi Bus Bantuan Pariwisata, Disewakan Rp 1,2 Juta Perhari

Modus Caleg Terpilih di Sumedang Korupsi Bus Bantuan Pariwisata, Disewakan Rp 1,2 Juta Perhari

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
istimewa
Modus Caleg Terpilih di Sumedang Korupsi Bus Bantuan Pariwisata, Disewakan Rp 1,2 Juta Perhari 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan DS, seorang politisi yang baru saja menang Pileg 2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (3/7/2024) tengah malam. 

DS yang dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga memanfatkan bus pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Sumedang untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri Sumedang memerinci modus yang dilakukan DS, Yakni, dijelaskan berikut ini: 

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 024/Kep.490-BPKAD/2020 tanggal September 2020 menyebutkan adanya pinjam pakai kendaraan berupa bus pariwisata kota milik Pemprov Jawa Barat kepada 25 kabupaten/kota, sebanyak 28 bus. Sumedang termasuk di antaranya. 

Di Sumedang, menurut data Kejari, ada terjadi penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin yang dilakukan oleh DPC ORGANDA Kabupaten Sumedang terhadap 2 unit bus wisata itu. 

Cara penguasaan dan pemanfaatannya adalah dengan cara dua bus tersebut dikomersilkan/disewakan tanpa izin, kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah waduk Jatigede dan sekitar Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Caleg Terpilih di Sumedang Jadi Tersangka, Korupsi Mobil Pariwisata

Bus Tampomas
Bus Wisata Tampomas untuk melayani wisatawan keliling sejumlah destinasi wisata di Sumedang.

Perilaku ini telah dilakukan DS sejak Januari 2020 hingga Maret 2023 dengan biaya sewa untuk satu unit bus wisata sebesar Rp 1,2 juta per hari jika weekday (hari kerja), dan Rp 1,4 juta jika weekend (akhir pekan). 

Bahwa penentuan tarif sewa terhadap dua unit bus wisata Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang.

"Hasil dari sewa tersebut tidak pernah disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Sumedang dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (9) PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari. 

Sesuai aturan di atas, hasil sewa barang milik negara/daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

"Itu juga bertentangan dengan surat perjanjuan antara Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sumedang (dalam pinjam pakai bus itu)," kata Yenita. 

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam hal ini, tersangka DS yang merupakan Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang memperoleh keuntungan yang tidak sah dari penyalahgunaan dalam pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas dari Januari 2022 sampai dengan April 2023.

DS memanfaatkan dua unit bus yang merupakan hak pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Sumedang, untuk keuntungan pribadi. 

Bus itu disewakan secara komersial kepada masyarakat yang ingin berwisata ke kawasan Jatigede. Dari aktivitas ini, DS diduga cuan banyak. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved