Caleg Terpilih Jadi Tersangka

BREAKING NEWS! Caleg Terpilih di Sumedang Jadi Tersangka, Korupsi Mobil Pariwisata

BREAKING NEWS! Caleg Terpilih dari PAN Jadi Tersangka, Korupsi Mobil Pariwisata

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
istimewa
BREAKING NEWS! Caleg Terpilih dari PAN Jadi Tersangka, Korupsi Mobil Pariwisata 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Politisi Partai Amanat Nasional, DS jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas). 

DS yang menang dalam Pileg 2024 di DPRD Sumedang  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (3/7/2024) tengah malam. 

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000.

Penetapan tersangka ini setelah Kejari Sumedang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-01/M.2.22.4/Fd.1/08/2023. 

"Kami telah menetapkan seorang saksi bernama DS menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Tampomas," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari. 

Dalam hal ini, tersangka DS yang merupakan Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang memperoleh keuntungan yang tidak sah dari penyalahgunaan dalam pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas dari Januari 2022 sampai dengan April 2023.

DS memanfaatkan dua unit bus yang merupakan hak pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Sumedang, untuk keuntungan pribadi. 

Bus itu disewakan secara komersial kepada masyarakat yang ingin berwisata ke kawasan Jatigede. Dari aktivitas ini, DS diduga cuan banyak.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved