Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Detik-detik Kedatangan Yosep di PN Subang Jelang Sidang Tuntutan, Teriak-teriak Salah Tangkap

Sambil berjalan dan mengacung-acungkan kedua tangannya yang diborgol, Yosep mengatakan isi hatinya yang selama ini dipendam.

|
Editor: Dedy Herdiana
Tangkap Layar Video Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Detik-detik Kedatangan Yosep di Pengadilan Jelang Sidang Tuntutan, Teriak-teriak Salah Tangkap 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah kembali teriak-teriak menyatakan dirinya tidak bersalah.

Teriakan Yosep kali ini dilakukan saat tiba di Pengadilan Negeri Subang ( PN Subang) untuk menjalani sidang tuntutan, Kamis (4/7/2024), yang sebelumnya, yakni pekan lalu mengalami penundaan.

Sambil berjalan dan mengacung-acungkan kedua tangannya yang diborgol, Yosep mengatakan isi hatinya yang selama ini dipendam.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Jelang Sidang Tuntutan, Yosep Ngoceh Soal Irlansyah dan Danu Berbohong

"Sudah yakin 100 persen ini salah tangkap. Yakin 100 persen salah tangkap. Kita buktikan nanti di pledoi," teriak Yosep yang saat itu mengenakan baju koko putih dan celana kain putih lengkap dengan rompi orange dan peci putih, Kamis (4/7/2024).

Saat itu Yosep berkali-kali mengatakan kata-kata "Salah Tangkap".

Bahkan ia pun terus bicara kepada sejumlah media setelah sampai di ruang tahanan PN Subang untuk menunggu agenda sidangnya berlangsung.

Diketahui sebelumnya, agenda sidang ke 20 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak di Pengadilan Negeri Subang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kembali ditunda untuk ke 2 kalinya.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Joshua mengatakan, kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan Jaksa dikarenakan berkas surat penuntutan belum lengkap.

"Surat Penuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah masih belum turun dari Kejaksaan Agung, karena masih dalam proses penyusunan," ucapnya Joshua, Kamis (27/6/2024)

Hal senada juga dipertegas lagi oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri Dili, Terkait masih belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung.

"Terkait belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung, karena masih dalam proses penyusunan berkas tuntutannya," katanya

Lanjut Adib, berkas penuntutan untuk terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut disusun bersama oleh JPU dari Kejari Subang, Kejati Jabar dan Kejagung RI

"Karena ini kasusnya menyita dan menjadi sorotan publik, sehingga JPU nya dilibatkan dari Kejari,Kejati dan Kejagung, agar tidak salah dalam menjatuhkan tuntutan," tegasnya

Adib juga mengaku terkait proses jalannya persidangan kasus tersebut, selama 19 kali semuanya berjalan lancar.

" Selama persidangan kurang lebih 3 bulan  berjalan lancar, 65 saksi telah di pintai keterangan begitupun dengan saksi ahli baik yang dihadirkan oleh Kejaksaan maupun terdakwa," ucapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved