Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Yosep dan Danu Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Jalancagak Segera Jalani Sidang di PN Subang

kedua tersangka, Yosep dan Danu, menandatangani berkas pelimpahan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari kapan kedua tersangka akan disidang

Editor: Machmud Mubarok
Kolase Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah (kiri) dan Muhammad Ramdhanu (kanan), dua tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tiba di Kejari Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabr.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG - Polda Jabar telah melengkapi berkas  kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, khususnya untuk 2 tersangka yakni Muhamad Ramdhanu dan Yosep Hidayah.

Saat ini kedua tersangka, Yosep dan Danu, sudah berada di Kantor Kejari Subang pada Selasa(6/2/2024) sekitar pukul 12.30 dan akan segera dititipkan ke Lapas Kelas II A Subang sambil menunggu persidangan.

Hingga berita ini di tulis, Yosep dan Danu didampingi para kuasa hukumnya masih berada di Kantor Kejari Subang untuk menandatangani berkas pelimpahan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari kapan kedua tersangka akan disidangkan. 

Para awak media hingga saat masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Subang terkait kapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang menewaskan Titi Suhartini dan Amalia Mustika Ratu akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Subang.

Baca juga: Kawal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kompolnas Pastikan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdhanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, yang saat ini sudah berada di Kejari Subang

Sementara, untuk berkas 3 tersangka lainnya yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap. Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.

Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved