Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jelang Vonis Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kuasa Hukum Yosep Nilai Tuntutan Jaksa Dipaksakan

Sejauh ini masyarakat sangat menantikan vonis majelis hakim terdakwa Yosep apakah akan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa atau JPU.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah saat berada di ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Subang, jelang Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa, Kamis (27/6/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG- Sidang kasus pembunuhan di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, kembali akan digelar pada Kamis (25/7/2024) besok di PN Subang dengan agenda sidang putusan.

Sidang vonis itu akan ditujukan kepada terdakwa Yosep Hidayah .

Baca juga: Detik-detik Kedatangan Yosep di PN Subang Jelang Sidang Tuntutan, Teriak-teriak Salah Tangkap

Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejauh ini masyarakat sangat menantikan vonis majelis hakim terdakwa Yosep apakah akan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa atau JPU.

Terkait pembacaan Vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum terdakwa Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024) besok sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.

"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya  menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman, Rabu(24/7/2024)

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. 

"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata  Rohman

Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan," ungkanya

Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat, dan merekam.

"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya

Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved