Sumur Artesis di PT KPS Sudah Berizin, Satpol PP Sumedang Minta Surat Pernyataan untuk 1 Sumur Lagi

Surat pernyataan itu menegaskan bahwa sumur tak berizin, berupa sumur air dangkal sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan apapun

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Ilustrasi TPS Limbah B3 di KPS Dekat Pemukiman Warga Cipacing Sumedang Pelanggaran 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyarankan pihak PT Karya Putra Sangkuriang (KPS) yang punya sumur tak berizin, untuk membuat surat pernyataan. 

Surat pernyataan itu menegaskan bahwa sumur tak berizin, berupa sumur air dangkal sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan apapun di dalam pabrik tersebut. 

Baca juga: Fakta Baru di PT KPS yang Dikeluhkan Warga, Satpol PP Sumedang Temukan Sumur Artesis Tak Berizin

Kabid Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan di dalam pabrik tersebut ada dua sumur. Satu sumur artesis dan satu sumur air dangkal (sebelumnya diberitakan dua sumur artesis). 

Sumur artesis berada di bagian belakang pabrik, sementara sumur air dangkal berada di depan. 

"Yang belakang sudah ada perpanjangan per tanggal 23 Juni 2024, dan itu perpanjangan sampai 6 tahun ke depan," 

"Nah untuk yang depan ada air permukaan, sumur dangkal, berdasarkan penjelasan dan pengecekan, dengan adanya informasi harus dihentikan, ya sudah dihentikan, dan (perusahaan) akan membereskan izin," kata Yan Mahal Rizal kepada TribunJabar, Selasa (2/7/2024). 

Baca juga: Limbah B3 di PT KPS Sumedang Bercampur Sampah Domestik, Walhi Jabar: Pelanggaran

Baca juga: Walhi Sebut TPS Limbah B3 di KPS Dekat Pemukiman Warga Cipacing Sumedang Pelanggaran

Rizal mengecek ke dalam pabrik, dia mengatakan bahwa Satpol PP menemukan fakta air untuk keperluan di sekitar masjid ditarik dengan pipa dari sumur artesis di belakang.  

Namun, hal itu perlu dijelaskan, bahwa khawatir ada praduga bahwa ari tersebut dari sumur tak berizin. 

"Kami sarankan buat surat pernyataan air sumur dangkal dihentikan secara mandiri, mereka katakan akan ikuti perizinan manakala akan dioperasionalkan kembali, buat surat itu," katanya. 

Alasan sumur dangkal tak berizin adalah adanya regulasi baru yang mengatur itu. Rizal mengatakan pihak perusahaan mulanya tidak tahu bahwa sumur jenis demikian pun harus ada izinnya. 

Sebelumnya, pabrik itu dikeluhkan warga di sekitar pabrik, tepatnya di Dusun Bojong, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor.

Selama 8 tahun, warga merasakan derita karena debu-debu limbah B3 berupa serbuk bahan dasar karet berterbangan ke rumah mereka. Muasalnya adalah tempat pembuangan sampah (TPS) yang di tempat itu dibuang limbah B3 juga. Limba bercampur dengan sampah domestik.

Baca juga: 8 Tahun Warga Cipacing Jatinangor Nelangsa, Ingin Solusi dari Debu Pabrik yang Meresahkan

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved