Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Status Tersangka Pegi Setiawan Sudah Penuhi Syarat, Polda Jabar Minta Hakim Tolak Praperadilan

Sebelumnya, Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Suasana ruang sidang praperadilan Pegi Setiawan hari kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). 

"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," tambahnya.

Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved