Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Rugikan Negara Rp329 M, Para Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Dijerat Pasal Berlapis

Terdapat lima tersangka pada kasus ini yang ditetapkan oleh Kejari Sumedang. Kelima tersangka ini antara lain, DSM, AR, AP, MI, dan U.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat memamerkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akan dijerat oleh pasal berlapis.

Terdapat lima tersangka pada kasus ini yang ditetapkan oleh Kejari Sumedang. Kelima tersangka ini antara lain, DSM, AR, AP, MI, dan U.

"Ada perbuatan melawan hukum, dimulai dari pendataan sampai ganti rugi. Kerugian negara, Rp329 M," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024).

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor.

Baca juga: Cara 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu, Diketahui Setelah Ada Gugatan

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami akan lakukan serangkaian proses, dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dan tersangka ditahan 20 hari terhitung 1 Juli," kata Yenita Sari.

Sebelumnya diwartakann,Kajari Sumedang, Yenita Sari membeberkan tindakan para pelaku berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U itu, yang dinilai sebagai korupsi yang merugikan negara.

"Pada 2019-2020, telah diaksanakan pembebasan lahan untuk jalan tol seksi 1 di Cilayung. Pada tahun itu, ada inventarisasi dan identifikasi hak tanah untuk mendapatkan ganti rugi, di mana AR ditunjuk sebagai Satgas, B dan P adalah anggotanya," kata Yenita saat jumpa pers, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Breaking News - 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ditahan

"Hasil itu dituangkan dalam daftar nominatif untuk mendapatkan penggantian wajar, yang selanjutnya akan dikirimkan ke pejabat PPK Kementerian PU," ungkap Yenita.

"Dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021, untuk pembayaran hal itu ke rekening PN Sumedang telah dibayarkan atas nama PT Priwista Raya," katanya.

Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dkk. Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020.

Baca juga: Limbah B3 di PT KPS Sumedang Bercampur Sampah Domestik, Walhi Jabar: Pelanggaran

"Maka uang tersebut dikonsinyasikan," katanya.

Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka.

"Dari hasil penyidikan, terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah itu, ada perbuatan melawan hukum yakni pengalihan hak kepemilikan setelah ada penetapan lokasi, sebagaimana diatur oleh Peraturan Gubernur tahun 2005, juga ada manipulasi data dan ganti rugi yang tidak wajar," kata Yenita. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved