Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Dadan Megantara Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Belum Ditahan Kejari Sumedang, Ini Alasannya

sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Cisumdawu

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat diwawancara TribunJabari.id, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dadan Setiadi Megantara, Direktur utama PT Priwista Raya yang terseret kasus  dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu) belum ditahan Kejaksaan Negeri Sumedang.

Penahanan DSM ditangguhkan lantaran kondisi kesehatannya sedang sakit. 

Baca juga: Identitas dan Pekerjaan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu, Ada Pensiunan BPN hingga Kades

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat ditemui TribunJabari.id, usai peluncuran Kartu Tangkis salah satu kafe di wilayah Sumedang Utara, Rabu (3/7/2024). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,pada hari Senin (1/7/2024) beliau belum layak ditahan," katanya.

Meski begitu, kata Yenita, ia telah meminta Dadan Setiadi Megantara, pihak keluarga, kuasa hukum, dan dokter yang menangani kesehatan pelaku telah diminta hadir di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. 

"Hari ini telah diminta hadir, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti terkait penahanan," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu) yang merugikan negara senilai Rp329 miliar pada Senin (1/7/2024) malam. 

Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019. 

Lahan yang dimaksud adalah pembebasan Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. 

Kelima tersangka itu adalah  AR, pensiunan dari BPN Sumedang yang saat itu Ketua Satgas B, yang bertugas inventarisasi dan identifikasi terhadap hak kepemilikan, P, merupakan anggota satgas B, MI,  orang kantor jasa penilaian publik, U, mantan kepala Desa Cilayung, dan DSM, Direktur utama Priwista Raya. 

AR, AP, MI, dan U sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang. 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved