Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
Cara 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu, Diketahui Setelah Ada Gugatan
Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020. Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadan lahan Tol Cisumdawu. Peristiwa itu terjadi pada tahu 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari membeberkan tindakan para pelaku berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U itu, yang dinilai sebagai korupsi yang merugikan negara.
"Pada 2019-2020, telah diaksanakan pembebasan lahan untuk jalan tol seksi 1 di Cilayung. Pada tahun itu, ada inventarisasi dan identifikasi hak tanah untuk mendapatkan ganti rugi, di mana AR ditunjuk sebagai Satgas, B dan P adalah anggotanya," kata Yenita saat jumpa pers, Senin (1/7/2024).
"Hasil itu dituangkan dalam daftar nominatif untuk mendapatkan penggantian wajar, yang selanjutnya akan dikirimkan ke pejabat PPK Kementerian PU," ungkap Yenita.
Baca juga: Breaking News - 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ditahan
"Dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021, untuk pembayaran hal itu ke rekening PN Sumedang telah dibayarkan atas nama PT Priwista Raya," katanya.
Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dkk. Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020.
"Maka uang tersebut dikonsinyasikan," katanya.
Baca juga: Fakta Baru di PT KPS yang Dikeluhkan Warga, Satpol PP Sumedang Temukan Sumur Artesis Tak Berizin
Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka.
"Dari hasil penyidikan, terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah itu, ada perbuatan melawan hukum yakni pengalihan hak kepemilikan setelah ada penetapan lokasi, sebagaimana diatur oleh Peraturan Gubernur tahun 2005, juga ada manipulasi data dan ganti rugi yang tidak wajar," kata Yenita.
Dalam hal ini, negara mengalami kerugian senial Rp 329 miliar atau tepatnya Rp329.718.336.292. [*]
TribunBreakingNews
tersangka kasus korupsi
kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan
korupsi
Tol Cisumdawu
gugatan
Gunakan Kursi Roda, Dadan Megantara Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Akhirnya Ditahan |
![]() |
---|
Pemenang Gugatan Optimistis Uang Konsinyasi Lahan Tol Cisumdawu Sumedang Bisa Cair, Walau Terhambat |
![]() |
---|
Kajari Sumedang Sebut Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
Dadan Megantara Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Belum Ditahan Kejari Sumedang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Identitas dan Pekerjaan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu, Ada Pensiunan BPN hingga Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.